Pemred Playboy Dituntut 2 Tahun Bui, Massa FPI Teriak Huuu...

Pemred Playboy Dituntut 2 Tahun Bui, Massa FPI Teriak Huuu...

- detikNews
Selasa, 13 Mar 2007 11:26 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus kenormasusilaan Pemred Majalah Playboy Erwin Arnada dituntut 2 tahun penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar norma kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan primer."Terdakwa Erwin Arnada terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar kesusulaan sebagaimana dalam dakwaan 282 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar JPU Resny Muchtar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Selasa (13/3/2007).Mendengar tuntutan itu, puluhan aktivis FPI yang duduk di kursi penonton langsung berteriak huuuu...Mereka menilai tuntutan itu terlalu ringan, mereka ingin Erwin dituntut hukuman mati.Menurut Resny, hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat merusak mental bangsa, sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.Berdasarkan saksi-saksi dan alat bukti di persidangan, terdakwalah yang menentukan layak atau tidaknya gambar dimuat di majalah Playboy Indonesia. Sidang ini seperti biasa, dihadiri oleh massa FPI sehingga memacetkan lalu lintas. Selain memenuhi kursi pengunjung, massa FPI juga berdemo di luar gedung pengadilan. Sekitar 400 polisi menjaga sidang ini. (nik/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads