Kasus pria bersenjata tajam yang meresahkan hingga diringkus Bhabinkamtibmas Aiptu Agus Supriyatna di Pulogadung, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Pelaku Danovan Sembiring Meliala kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berusia 43 tahun itu dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam. Namun ia saat ini masih dibantarkan di Rumah Sakit Polri karena sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Belum jelas apa motif Danovan mengacung-acungkan senjata tajam. Sampai saat ini ia masih diobservasi kejiwaannya di RS Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, aksi Danovan ini viral di media sosial. Dia membuat resah warga karena menghadang hingga mengacung-acungkan senjata tajam kepada pengendara di Jalan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis, 5 September 2024.
Untungnya, Bhabinkamtibmas Pulogadung Aiptu Agus Supriyatna cepat datang ke lokasi. Aiptu Agus pun dengan cepat meringkusnya.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi memproses Danovan Sembiring Meliala atas perbuatannya mengacung-acungkan senjata tajam di jalanan. Danovan kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka. Atas nama Saudara DSM (43), warga Bekasi Barat, Kota Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
Terancam 20 Tahun Penjara
Ade Ary menyampaikan Danovan dijerat dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Persangkaan pasal kedapatan membawa dan menggunakan senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata dia.
Bunyi Pasal 1:
"Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun."
Bunyi Pasal 2:
"Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan."
Baca di halaman selanjutnya: pemeriksaan kejiwaan hingga awal mula Danovan acungkan sajam.....
Simak Video: Pria Berlagak Jagoan Bawa Pisau di Jaktim Berakhir Ditangkap Polisi
Dibantarkan di RS
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Danovan saat ini dibantarkan di rumah sakit. Dia saat ini tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan.
"Setelah (Danovan) ditetapkan tersangka, penyidik melakukan pembantaran karena Tersangka dilakukan pendalaman pemeriksaan kesehatan jiwa di RS Polri Kramat Jati. Dilakukan pendalaman, dilakukan tes kesehatan jiwa, statusnya dibantarkan," imbuhnya.
Kronologi Kejadian
Pria bernama Danovan Sembiring Meliala diringkus Bhabinkamtibmas setelah mengacungkan senjata tajam (sajam) ke warga di Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim). Peristiwa itu bermula dari mobil Danovan yang mogok.
"Pelaku mengendarai mobil minibus L 300 nopol F-7112-FA mengalami kerusakan atau mogok di Jalan Kayu Putih Raya," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Suroto, Senin (9/9/2024).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/9) sekitar pukul 10.45 WIB. Ketika mobil Danovan mogok, pengguna jalan membunyikan klakson.
Danovan tak terima dan emosional, lalu mengeluarkan sajam jenis badik dari mobilnya. Dia mengacungkan sajam tersebut ke pengguna jalan lain.
"Karena mobil (pelaku) mogok, pengemudi yang belakangnya membunyikan klakson. Karena diklakson, yang bersangkutan marah lalu mengambil golok di mobil. Goloknya diacung-acungkan ke arah pengemudi belakangnya," terangnya.
Danovan juga mengacungkan sajam ke warga lain, termasuk petugas penanganan prasarana umum (PPSU) yang hendak membantunya hingga akhirnya berlarian. Danovan juga mengganggu pengguna jalan lain.
"Dan mengancam petugas PPSU yang mana petugas tersebut akan bantu dorong mobilnya, malah petugas PPSU diancam dan dikejar," katanya.
"Pelaku lanjut menyimpan goloknya di mobil lagi. Selanjutnya yang bersangkutan mengeluarkan badik berteriak-teriak di jalan raya mengganggu pengguna jalan, lalu petugas PPSU menghubungi Babinsa," lanjutnya.
Anggota Babinsa lalu menghubungi Bhabinkamtibmas Aiptu Agus Supriyana. Aiptu Agus sempat mengingatkan Danovan untuk menyimpan sajam yang diacungkannya.
"Binmas Pol Aiptu Agus Supriyatna menyapa, 'Ada apa, Bang? Jangan bawa sajam, bahaya. Tolong sajamnya disimpan'. Kemudian yang bersangkutan menyelipkan di pinggang sebelah kanan," ucap Suroto.
Namun Danovan menampar Aiptu Agus. Danovan lalu dibekuk Aiptu Agus bersama petugas Babinsa, Satpol PP, dan PPSU yang ada di lokasi.
"Aiptu Agus Supriyatna melakukan penangkapan pelaku dengan cara membanting pelaku, kemudian dibantu oleh dua Babinsa Kelurahan Kayu Putih dan petugas Pol PP maupun petugas PPSU," ucapnya.
Simak Video: Pria Berlagak Jagoan Bawa Pisau di Jaktim Berakhir Ditangkap Polisi