Maulid Nabi 16 September 2024, Apakah Tanggal Merah Libur Nasional?

Maulid Nabi 16 September 2024, Apakah Tanggal Merah Libur Nasional?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 09 Sep 2024 17:51 WIB
Ilustrasi kalender bulan September
Ilustrasi (Foto: Pexels/SHVETS production)
Jakarta -

Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 16 September 2024. Tahun ini merupakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ke-1446 Hijriah (H). Maulid Nabi SAW merupakan salah satu hari besar atau hari raya keagamaan umat Islam.

Di Indonesia, beberapa hari penting atau hari besar keagamaan ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah. Dan setiap tahunnya, tanggal peringatan untuk hari raya keagamaan tersebut ditetapkan sebagai tanggal merah sesuai peraturan.

Lantas, apakah peringatan Maulid Nabi 1446 Hijriah tanggal 16 September 2024 adalah tanggal merah dan ditetapkan sebagai hari libur nasional?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maulid Nabi 16 September 2024: Hari Libur

Penetapan tanggal peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Tahun ini, Maulid Nabi SAW bertepatan pada Senin, 16 September 2024.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, Maulid Nabi Muhammad SAW ke-1446 Hijriah yang diperingati pada tanggal 16 September 2024 ditetapkan sebagai tanggal merah. Tanggal merah ini merupakan untuk hari libur nasional peringatan hari raya keagamaan.

ADVERTISEMENT

Dasar Hukum Libur Peringatan Maulid Nabi

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia setiap tahunnya ditetapkan sebagai hari libur nasional, dan tanggal peringatannya sebagai tanggal merah. Ketentuan ini pertama kali diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur.

Terbaru, ketentuan yang masih berlaku sama, yakni termuat dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Keppres ini ditetapkan sebagai bentuk upaya untuk menyelaraskan pengaturan tentang hari-hari libur yang sudah ada sebelum-sebelumnya melalui beberapa Keppres.

Adapun peraturan yang mengatur terkait penetapan tanggal peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW setiap tahunnya diatur melalui SKB 3 Menteri. Peraturan ini juga memuat tentang penetapan tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahunan peringatan hari besarnya.

Apakah Ada Cuti Bersama Maulid Nabi 2024?

Terkait informasi cuti bersama dapat merujuk pada SKB 3 Menteri. Meski ditetapkan tanggal merah untuk hari libur nasional peringatannya, namun tidak ada tanggal lain yang ditetapkan sebagai tanggal merah untuk cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2024.

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads