Ossy Penyewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suami Divonis Bui Seumur Hidup

Ossy Penyewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suami Divonis Bui Seumur Hidup

Irvan Maulana - detikNews
Senin, 09 Sep 2024 17:16 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Hukum (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ossy Claranita Nanda Triar (32) divonis penjara seumur hidup. Dia divonis bersalah karena menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri.

Dilansir detikJabar, vonis ini tertera di laman SIPP PN Karawang. Ossy menjadi otak pembunuhan Arif Sriyono (32), sang suami, dengan modus begal, telah diputus inkrah oleh Pengadilan Negeri Karawang pada, Rabu (4/9/2024) lalu.

Selain Ossy, pengadilan memutus inkrah dua terdakwa lain, yakni Rizal Nur Fidaus selaku adik Ossy dan Pandu Becik Ariendra selaku teman adik Ossy, yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan Arif Sriyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ossy Claranita Nanda Triar bersama-sama dengan saksi Pandu Becik dan Rizal Nur Firdaus, menyebabkan Korban Arif Sriyono meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan hasil visum et repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karawang Nomor 15/VLJ-VeR2024. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana karena itu terhadap terdakwa Ossy Claranita alias Clara dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tulis putusan PN Karawang, dilansir detikJabar, Senin (9/9).

Hakim ketua Melda Lolyta serta hakim anggota Boy Aswin dan Krisfian Fatahila mengatakan Ossy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Arif Sriyono sang suami serta mempertimbangkan hasil pemeriksaan psikolog, yang serupa dalam dakwaan primer menyeluruh umum.

ADVERTISEMENT

Putusan vonis seumur hidup penjara terhadap Ossy, diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dengan 19 tahun penjara. Sementara itu, kedua eksekutor, yakni Pandu dan Rizal, masing-masing divonis 20 tahun penjara, dan denda masing-masing Rp 5.000 untuk biaya perkara.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads