Coba Peras Suwarna, Eks Penyidik KPK Dilaporkan ke Propam
Senin, 12 Mar 2007 16:11 WIB
Jakarta - Gubernur nonaktif Kalimantan Timur Suwarna AF akan melaporkan mantan menyidik KPK AKBP OH Napitupulu ke Propam Mabes Polri. Suwarna menuding Napitupulu melakukan tindak pemerasan."Dia kan sekarang dikembalikan lagi ke kepolisian, jadi kita akan melaporkannya ke Propam," kata pengacara Suwarna, Sugeng Teguh Santoso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (12/3/2007).Napitupulu, kata Sugeng, pernah meminta uang untuk pembelian rumah di Jalan Gajah Mada, Kaltim. Namun Suwarna menolak memberikan uang tersebut."Jadi ini ada percobaan untuk melakukan korupsi," katanya.Selain ke Propam, Napitupulu juga akan dilaporkan ke kejaksaan. Laporan diajukan ke kejaksaan, karena Sugeng khawatir jika hanya dilaporkan ke Mabes Polri, kasus ini akan jadi kasus pidana biasa.Suwarna ditahan KPK karena memberikan izin pemanfaatan lahan kepada 13 perusahaan di luar ketentuan. Kebijakannya itu merugikan negara sedikitnya Rp 346 miliar.
(umi/sss)











































