Diperiksa Kasus Sapi, Eks Deputi Serba 'Wewenang Kabulog'

Diperiksa Kasus Sapi, Eks Deputi Serba 'Wewenang Kabulog'

- detikNews
Senin, 12 Mar 2007 14:51 WIB
Jakarta - Terhadap semua pertanyaan, jawaban dari mantan Deputi Bulog Suhadi cukup ringkas. Semuanya mengandung unsur "wewenang Kabulog".Suhadi diperiksa tim penyidik Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi impor sapi fiktif tahun 2001 di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, pukul 10.00-14.00 WIB, Senin (12/3/2007).Menurut Suhadi, pengucuran dana merupakan bagian dari kewenangan Kabulog Widjanarko Puspoyo (kini Dirut Perum Bulog)."Wewenang saya itu tidak sampai di atas Rp 1 miliar. Kalau pengucuran dana, itu wewenang kabulog," kata Suhadi menjawab pertanyaan wartawan.Dalam kontrak pengadaan sapi, lanjut Suhadi, kabulog juga yang menandatangani perjanjian."Ya kabulog yang tanda tangan," cetus pria berkacamata dan rambut beruban yang mengenakan kemeja hijau lengan panjang ini sambil melangkah cepat masuk ke mobilnya.Tim penyidik dari Kejagung pada hari ini juga sedang memeriksa 3 terdakwa yang ditetapkan Kejati DKI Jakarta di LP Cipinang. Ketiganya merupakan rekanan Bulog, yakni Maulany Ghany Aziz, Moeffreni dan Fahmi.Kasus ini diduga merugikan negara Rp 11 miliar. Rencananya penyidik Kejagung akan menetapkan tersangka pada minggu ini. (sss/nrl)


Berita Terkait