Freddy Numberi Diadukan ke KPK

Kasus Dana DPK

Freddy Numberi Diadukan ke KPK

- detikNews
Senin, 12 Mar 2007 14:44 WIB
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi dilaporkan ke KPK. Freddy diduga ikut menikmati dana nonbujeter departemen kelautan dan perikanan (DKP) yang telah membuat menteri sebelum Freddy, Rokhmin Dahuri, menjadi tersangka.Freddy dilaporkan oleh Lintasan '66 di Kantor KPK, Jalan Juanda, Jakarta, Senin (12/3/2007) pukul 13.00 WIB. Rombongan 5 orang ini kemudian diterima oleh Humas KPK Johan Budi di ruang kerjanya."Mohon KPK segera mengusut Freddy Numberi yang diduga ikut menikmati dana nonbujeter. Jangan hanya Rokhmin ditahan, sementara Freddy tidak," ungkap Ketua Umum Lintasan '66 Teddy Syamsuri B Solikhin usai diterima KPK.Menurut Teddy, meski Rokhmin tidak lagi menjabat menteri sejak Oktober 2004, pungutan dana nonbujeter tetap dilakukan oleh menteri yang baru. Baru berhenti pada bulan November 2006 lalu."Freddy ikut menikmati Rp 8,1 miliar di bawah DKP, di bawah pimpinan beliau, yang dihitung sejak awal menjabat Oktober 2004-November 2006," kata Teddy.Mantan Sekjen DKP Andin Taryoto telah dikenakan dakwaan korupsi atas pungutan tersebut. Andin didakwa telah memungut dana nonbujeter sampai Februari 2006 di mana jabatan menteri sudah dipegang Freddy Numberi."Jika Andin masuk ke pengadilan, harusnya Freddy juga dong," tandas Teddy.Rokhmin saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Andin sudah menjadi terdakwa di PN Tipikor. Andin di dalam persidangan perdana 23 Februari lalu didakwa telah mengutip dana sebesar Rp 15.924.674.000 dari dinas-dinas dan pejabat eselon I DKP antara Februari 2002-Februari 2006. (aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads