Sindikat Berkedok Jual Motor Bekas di Tangerang Ternyata Diotaki Satpam

Sindikat Berkedok Jual Motor Bekas di Tangerang Ternyata Diotaki Satpam

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Sabtu, 07 Sep 2024 19:38 WIB
Polisi membongkar sindikat curanmor bermodus jual beli motor bekas di Tangerang Selatan.
Polisi membongkar sindikat curanmor bermodus jual beli motor bekas di Tangerang. (Dok. Istimewa)
Tangerang Selatan -

Polisi menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berkedok jual beli motor bekas di Pagedangan, Tangerang. Mirisnya, sindikat ini diotaki seorang pria berinisial YAS (22), yang merupakan seorang satpam.

"YAS ini pekerjaannya adalah satpam di salah satu tempat komersial di BSD," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang saat dihubungi detikcom, Sabtu (7/9/2024).

YAS ditangkap saat sedang berpatroli di Jalan Boulevard Utara, Pagedangan, Tangerang Selatan, pada Kamis, 22 September 2024, malam. Selain YAS, istrinya inisial SA (24) juga ditangkap karena turut serta membantu dalam kejahatan suaminya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"YAS dan SA ini adalah penadah motor hasil curian dari sindikatnya. Motor hasil curian ditampung oleh mereka, kemudian dijual lagi," katanya.

Kasus ini dibongkar oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan, jajaran Polsek Pagedangan, dan Polsek Curug. Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki informasi adanya jual beli motor bekas tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

ADVERTISEMENT

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian menangkap YAS dan SA. Hasil pemeriksaan terungkap modus operandi YAS dan SA adalah memperjualbelikan motor hasil curian seolah-olah motor bekas.

"Jadi mereka ini mem-branding dirinya sebagai pedagang motor bekas," katanya.

Dari hasil kejahatan YAS dkk, disita 16 unit motor, senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir peluru, 1 butir selongsong peluru, 3 kunci letter T, 1 kunci duplikat berikut kunci magnet.

Para tersangka saat ini ditahan di Polres Tangerang Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 363 KUHP juncto Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

(bel/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads