6 Bulan Dibahas Alot, RUU Pemilu Disepakati Pemerintah-DPR
Senin, 12 Mar 2007 13:20 WIB
Jakarta - Setelah dibahas alot selama 6 bulan, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat mengesahkan RUU Penyelenggara Pemilu. Paripurna 20 Maret nanti diharapkan menetapkan RUU ini menjadi UU."Setelah cukup lama kita membahas, akhirnya kita berhasil menyepakati RUU ini. Kita akan usulkan ditetapkan jadi UU dalam paripurna 20 Maret nanti," kata Ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu Syafullah Maksum di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2007).Menurut Syaiful, RUU yang awalnya hanya 87 pasal, setelah dilakukan perbaikan, membengkak hingga 133 pasal.Dalam RUU ini diatur lebih rinci mengenai persyaratan dan pemberhentian anggota KPU, seperti pasal 29c yang menyatakan anggota KPU dapat diberhentikan jika tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama 3 bulan berturut-turut."Pasal ini untuk menghindari kejadian serupa di masa lalu, sehingga kerja anggota KPU lebih efektif," katanya.Selain itu, RUU ini juga mengatur larangan bagi anggota KPU menjadi distributor dan pengadaan proyek, sehingga anggota KPU murni sebagai pengambil kebijakan."Pengadaan proyek biar sepenuhnya dilakukan sekjen. Ini untuk menghindari kejadian masa lalu yang melibatkan anggota KPU," kata dia.Sementara Mendagri M Ma'ruf mengatakan, setelah RUU Pemilu ditetapkan menjadi UU, pemerintah memiliki waktu selama 5 bulan untuk melakukan seleksi sampai pelantikan anggota KPU yang baru.UU ini memberikan waktu 2 bulan kepada pemerintah membentuk tim seleksi yang akan memilih 21 calon anggota KPU. Calon ini nantinya akan diserahkan ke DPR.RUU juga mengatur tentang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang terdiri dari 5 orang untuk Bawaslu pusat, 3 orang untuk Bawaslu Provinsi, 3 orang untuk kota, 3 orang untuk kecamatan, dan 1 orang di kelurahan."Sifat Bawaslu pusat tetap, sementara untuk provinsi ad hoc," ujar Ma'ruf.
(umi/sss)











































