2 Mantan Pejabat Dephutbun Kaltim Diseret ke PN Tipikor

2 Mantan Pejabat Dephutbun Kaltim Diseret ke PN Tipikor

- detikNews
Senin, 12 Mar 2007 12:12 WIB
Jakarta - Terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Kaltim nonaktif Suwarna AF, 2 mantan pejabat Dephutbun Kalimantan Timur (Kaltim) dihadapkan ke sidang pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Keduanya disidang terpisah.Kedua pejabat itu, yaitu mantan Kepala Kanwil Dephutbun Kaltim Uuh Aliyudin dan penerusnya mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Robian.Uuh didakwa bertindak secara sendiri atau bersama-sama sebagai yang turut serta menerbitkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dengan Suwarna AF selaku Gubernur Kaltim, Waskito Suryodibroto selaku Dirjen Pengusahaan Hutan Produksi Dephutbun dan Presdir Surya Dumai Group Martias. Sementara Robian didakwa telah memperpanjang penerbitan IPK.Surya Dumai Group merupakan perusahaan induk dari 11 perusahaan yang mendapatkan IPK yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis di bidang kehutanan dan perkebunan.Sehingga akibat perbuatan Robian dan Uuh, terjadi kerugian negara sebesar Rp 346,823 miliar. Atas perbuatan itu, JPU Wisnu Baroto mengancam Robian dan Uuh dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.Sementara dakwaan subsidair, JPU menggunakan pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Demikian dibacakan dalam 2 persidangan terpisah dengan JPU yang sama di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/3/2007).Persidangan Uuh dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Khresna Menon, sementara ketua majelis hakim Robian adalah Masrurdin Chaniago. Kedua persidangan terpisah ini kemudian sama-sama diundur sampai Rabu (21/3/2007) dengan agenda eksepsi. (aba/asy)


Berita Terkait