Bantu Mutasi ASN Bikin Wakil Ketua KPK Ghufron Disanksi Potong Gaji

Bantu Mutasi ASN Bikin Wakil Ketua KPK Ghufron Disanksi Potong Gaji

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 07 Sep 2024 06:20 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) mengikuti putusan sidang etik di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Ari Saputra/detikcom)

Nurul Ghufron Langgar Etik

Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron melakukan pelanggaran etik. Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi etik sedang ke Ghufron.

"Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jumat (6/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," sambungnya.

Dalam persidangan, Dewas KPK menilai Nurul Ghufron tidak terbukti melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK melakukan hubungan langsung dengan pihak terkait perkara di KPK. Dewas KPK mengatakan tidak ada nama Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat Sekjen Kementan dalam dokumen pengumpulan informasi dari Deputi Inda KPK ke Pimpinan KPK terkait dugaan korupsi di Kementan pada 2021.

ADVERTISEMENT

Dewas kemudian mempertimbangkan pelanggaran dugaan pelanggaran Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK menyalahgunakan kewenangannya. Dewas KPK menyebut Ghufron menghubungi Kasdi pada 2022 terkait masalah mutasi ASN Kementan bernama Andi Dwi Mandasari.

Dewas mengatakan permohonan mutasi Andi sebenarnya telah ditolak oleh Kementan, dalam hal ini Kasdi yang menjabat Sekjen. Andi kemudian mengajukan pengunduran diri dari Kementan.

"Saksi Kasdi Subagyono memberi keterangan tidak akan memberi mutasi pada Andi Dwi Mandasari jika tidak ada permintaan dari terperiksa," ucap Dewas KPK.

Nurul Ghufron Sempat Hubungi Pejabat Kementan

Dewas mengatakan Ghufron mengklaim menghubungi Kasdi atas alasan kemanusiaan. Namun Dewas tidak sepakat dengan alasan Ghufron.

"Setelah mutasi Andi Dwi Mandasari disetujui, terperiksa juga menghubungi saksi Kasdi Subagyono untuk mengucapkan terima kasih," ucap Dewas KPK.

Dewas KPK juga mempertimbangkan soal Ghufron tidak menerima apapun dari bantuan mutasi itu. Dewas KPK mengatakan ada-tidaknya imbalan itu tak memengaruhi penyalahgunaan pengaruh Ghufron sebagai pimpinan KPK.

"Terperiksa harusnya menyadari apa yang dilakukannya tidak terlepas dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK," ujar Dewas.

Dewas KPK menyatakan tindakan Ghufron menghubungi Kasdi adalah penyalahgunaan pengaruh. Dewas KPK juga menilai pengakuan Ghufron soal telah berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, tidak relevan.

"Terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," ujar Dewas KPK.

Gaji Dipotong 20%

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan soal sanksi pemotongan 20% penghasilan terhadap Nurul Ghufron. Dia menyebutkan pemotongan tak hanya gaji pokok, tapi termasuk tunjangan.

"Penghasilan itu banyak, jadi bukan hanya gaji. Di sini ada penghasilan, penghasilan banyak, gaji pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan. Berapa besarnya, saya sendiri nggak tahu, nanti Anda tanya sama Sekjen (KPK)," kata Tumpak.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hotorangan Pangabean bersama anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Albertina Ho, dan Harjono menggelar konferensi pers 'Kinerja Dewas KPK 2023' di Gedung Dewas KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (15/1/2024).Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hotorangan Pangabean bersama anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Albertina Ho, dan Harjono menggelar konferensi pers 'Kinerja Dewas KPK 2023' di Gedung Dewas KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (15/1/2024). (Foto: Ari Saputra)

"Sekjen yang mengetahui itu, berapa penghasilan seorang pimpinan KPK di KPK. Ini penghasilan resmi ya, bukan yang tidak resmi," tambahnya.

Sebagai informasi, Ghufron dihukum potongan penghasilan 20% per bulan selama 6 bulan. Namun masa jabatan Ghufron akan berakhir pada Desember 2024 atau tak sampai 6 bulan.

"Berapa? Aku tidak tahu jumlahnya. Dipotong 20%, nanti Sekjen yang memotong. Nah ini 6 bulan, dia mungkin tak sampai 6 bulan sudah tidak lagi (menjabat), ya sudah lah tidak ada lagi mau bilang apa," katanya.

Alasan Mutasi ASN Disetujui Usai Nurul Kontak Pejabat Kementan

Dewas KPK mengatakan mutasi ASN Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari langsung disetujui setelah Nurul Ghufron menelepon Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat Sekjen Kementan. Dewas menyebut permohonan mutasi Andi itu awalnya sudah ditolak.

"Dalam persidangan, saksi Kasdi Subagyono menerangkan alasan memberikan persetujuan mutasi saksi Andi Dwi Mandasari meskipun sudah pernah ditolak karena saksi Kasdi Subagyono merasa segan kepada terperiksa (Ghufron)," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, di kantornya, Jumat (6/9/2024).

Syamsuddin menyebutkan Kasdi merasa segan karena jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK. Dewas juga menyebutkan pejabat di Kementan saat itu sedang khawatir karena ada informasi KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kementan.

"Pada waktu itu para pejabat di Kementan sedang merasa khawatir karena ada informasi KPK sedang menangani perkara di Kementan," ucap Syamsuddin.

Lihat juga Video: Divonis Langgar Etik, Nurul Ghufron Pasrah Jalani Seleksi Capim KPK

[Gambas:Video 20detik]




Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads