Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan teguran tertulis dan pemotongan 20 persen penghasilan per bulan selama 6 bulan. Ghufron mengaku pasrah jika sanksi etik itu mempengaruhi proses seleksi untuk periode keduanya di KPK.
"Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar Pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri," kata Ghufron seusai sidang putusan etik di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Ghufron mengaku masih percaya diri bisa lolos menjadi pimpinan KPK. Dia mengaku yakin Pansel KPK bakal mempunyai penilaian sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saya tetap confident bahwa penilaian dari Pansel bagaimana, sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya," ujarnya.
"Saya pasrahkan ke yang bersangkutan," sambungnya.
Sanksi Etik Ghufron
Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron melakukan pelanggaran etik. Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Ghufron.
"Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jumat (6/9/2024).
"Menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis, yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar Terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," sambungnya.
Dalam persidangan, Dewas KPK menilai Nurul Ghufron tidak terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK melakukan hubungan langsung dengan pihak terkait perkara di KPK. Dewas KPK mengatakan tidak ada nama Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat Sekjen Kementan dalam dokumen pengumpulan informasi dari Deputi Inda KPK ke Pimpinan KPK terkait dugaan korupsi di Kementan pada 2021.
Namun Dewas menyatakan Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Dewas menyatakan Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono terkait mutasi ASN bernama Andi Dwi Mandasari.
Dewas mengatakan mutasi Andi langsung disetujui setelah Ghufron menelepon Kasdi. Padahal mutasi Andi sudah ditolak dan Andi mengajukan pengunduran diri.