Remaja berinisial JJS alias Aji (18) menyiramkan air keras pada MAS (32). Pelaku dan korban bekerja di kafe yang sama di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pelaku dan korban baru bekerja bersama. Korban sudah lebih dulu kerja di kafe tersebut.
"Jadi, berdasarkan hasil penyelidikan kami, ini korban dan pelaku ini berinteraksi baru satu bulan. Karena korban ini lebih dulu bekerja di kafe tersebut selama 4 bulan, dan pelaku baru masuk sekitar 1 bulan sebelum kejadian," kata AKBP Arsya di kantornya, Kamis (5/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban punya posisi jabatan lebih tinggi daripada pelaku. Keduanya kerap terlibat cekcok di kafe tempat mereka bekerja.
Hingga kemudian terjadi peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan Aji terhadap MAS pada Minggu (1/9) malam.
"Yang kemudian ternyata dalam mereka berinteraksi sering ada ketidakcocokan. Dan sering ada cekcok, yang kemudian akhirnya pelaku (menyiramkan air keras)," katanya.
"(Status korban) sebagai karyawan, tapi sebagai chef leader," tambahnya.
Motif Sakit Hati
Polisi menangkap Aji di kafe tempatnya bekerja pada Selasa (3/9) malam. Aji ternyata adalah rekan kerja korban di kafe di kawasan Cengkareng, Jakbar.
Dia mengaku menyiram korban dengan air keras karena sakit hati. Aji mengaku dia sakit hati karena tersinggung ucapan korban.
Simak Video 'CCTV Detik-detik Sejoli Dipepet Lalu Disiram Air Keras di Jakbar':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Pelaku ditegur oleh korban dikarenakan ada pekerjaannya yang tidak sesuai dengan aturan di tempatnya bekerja tersebut. Tetapi pelaku kemudian atau atas nama Saudara JJS alias A tidak terima. Kemudian terjadi pertengkaran," kata Arsya.
Ia menambahkan, setelah terlibat pertengkaran dengan korban, pelaku merencanakan aksi kejinya. Ia menyiapkan air keras yang akan disiramkan pada korban saat perjalanan pulang kerja.
"Nah, kemudian hal itulah yang membuat kemudian Tersangka sakit hati terhadap korban," ucap Arsya.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, polisi kemudian menetapkan Aji sebagai tersangka. Dia ditahan di Polsek Cengkareng atas kasus penyiraman air keras tersebut.
Tersangka Aji dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Simak Video 'CCTV Detik-detik Sejoli Dipepet Lalu Disiram Air Keras di Jakbar':