Ketentuan hingga Cara Refund e-Meterai Peruri, Cek di Sini!

Ketentuan hingga Cara Refund e-Meterai Peruri, Cek di Sini!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 06 Sep 2024 12:02 WIB
Ilustrasi e-materai untuk CPNS 2024.
Ilustrasi e-Meterai CASN 2024 (Foto: Tangkapan layar laman materai elektronik)
Jakarta -

Peruri menyediakan layanan resmi pembelian meterai elektronik atau e-Meterai untuk pendaftaran CASN 2024, yaitu lewat situs https://meterai-elektronik.com. Bagi pendaftar CASN 2024 yang telah membeli e-Meterai melalui link tersebut, tetapi kuotanya belum terpakai, dapat mengajukan pengembalian dana atau refund.

Lantas, bagaimana cara refund e-Meterai Peruri? Berikut penjelasannya.

Ketentuan Refund e-Meterai Peruri

Proses pengembalian dana atau refund e-Meterai Peruri hanya dapat dilakukan apabila pelamar CASN 2024 membeli meterai elektronik di laman https://meterai-elektronik.com. Berikut syarat dan ketentuan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pengajuan pengembalian dana maksimal tiga hari setelah pembayaran berhasil
  • Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh
  • Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-Meterai dalam satu invoice
  • Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender
  • Uang yang dikembalikan berjumlah 75% dari total pembayaran pada invoice pembelian
  • Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian, maka pengajuan tidak akan diproses.

Cara Refund e-Meterai Peruri

Setelah mengetahui ketentuan refund e-Meterai Peruri, pelamar CASN 2024 bisa melakukan langkah-langkah berikut ini.

  • Pelamar bisa mengirim email ke cs.digital@peruri.co.id dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com
  • Jangan lupa untuk melampirkan:
    - Nomor handphone
    - Nama
    - Bukti pembayaran
    - Sisa kuota saat ini
    - Nomor invoice yang dibatalkan
  • Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender.

Apakah Ada Batas Waktu Penggunaan e-Meterai Setelah Pembelian?

E-Meterai tidak memiliki masa kadaluarsa setelah dibeli. Pembeli dapat menggunakannya kapan saja selama belum dibubuhkan ke dokumen. Pastikan untuk membeli e-Meterai melalui portal resmi, seperti https://meterai-elektronik.com.

ADVERTISEMENT

3 Penyebab Pembubuhan e-Meterai Gagal

Menurut Peruri, ada tiga faktor yang menyebabkan pembubuhan e-Meterai gagal. Apa saja?

  1. Koneksi Internet Tidak Stabil
    Pembubuhan e-Meterai memerlukan koneksi internet yang stabil. Jika koneksi terputus atau tidak memadai, proses ini dapat mengalami kegagalan.
  2. Format Dokumen Tidak Sesuai
    Dokumen yang diunggah harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, yaitu dalam format PDF dan berukuran kurang dari 900 KB.
  3. Tingginya Traffic Pengguna
    Jika banyak pengguna mencoba membubuhkan e-Meterai secara bersamaan, server bisa menjadi padat dan menyebabkan kendala. Disarankan untuk melakukan pembubuhan pada jam-jam dengan traffic lebih rendah.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads