8 Bulan Operasi, Pengoplos Gas Subsidi di Bekasi Raup Untung Rp 500 Juta

8 Bulan Operasi, Pengoplos Gas Subsidi di Bekasi Raup Untung Rp 500 Juta

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 06 Sep 2024 11:24 WIB
Polisi menggerebek pengoplosan gas 3 kilogram ke tabung portabel mini di Bekasi.
Polisi menggerebek pengoplosan gas 3 kilogram ke tabung portabel mini di Bekasi. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengungkap pabrik pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung portabel di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sudah beroperasi delapan bulan. Keuntungan yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut mencapai Rp 518 juta.

"Selama 8 bulan melakukan tindak pidana tersebut, para pelaku meraup keuntungan kurang lebih Rp 518 juta," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, Jumat (6/9/2024).

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian sudah mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah GAG sebagai pemilik usaha serta tiga orang karyawannya berinisial YM, I, dan SH. Wira mengatakan para karyawan dibayar Rp 80-85 ribu sehari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mereka semua dibayar per hari Rp 80-85 ribu," ujarnya.

Keempat tersangka kini sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana; Pasal 8 ayat (1) huruf (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana; dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

ADVERTISEMENT

Pengungkapan Kasus

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan pengoplosan gas 3 kilogram ke tabung portabel ini digerebek setelah polisi mendapatkan informasi adanya kegiatan pemindahan gas secara ilegal di tempat tersebut. Pabrik oplosan gas ini dibongkar di dua lokasi pada Rabu (28/8) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Satreskrim Polres Metro Bekasi menduga adanya kegiatan pemindahan gas dari subsidi 3 kg ke botol gas kaleng portabel ukuran 230 gram dan 235 gram yang bertempat di Perumahan Bekasi Timur Permai Jl Kalimusada Raya, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," jelas Kombes Twedi kepada wartawan, Kamis (5/8).

"Tabung gas portabel ini yang biasa dipakai buat kompor portabel yang buat kemping," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan, dari penangkapan YM ini, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, ditemukan lokasi kegiatan pemindahan gas subsidi 3 kilogram ke tabung portabel di perumahan di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

"Di lokasi ini, ditemukan adanya kegiatan pemindahan gas dari subsidi 3 kg ke botol gas kaleng portabel ukuran 230 gram dan 235 gram yang dilakukan oleh pelaku GAG, I, dan SH," kata Wira.

Dari kedua tempat tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit motor roda 3 berisi 300 tabung gas portabel berbagai merek, 1.200 gas portabel berbagai merek (terisi), 3.750 tabung gas portabel kosong, 2 buah regulator, 1 buah timbangan manual, 2 buah timbangan digital, dan 70 tabung gas 3 kg kosong.

(wnv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads