Mantan Wali Kota Bamban di Filipina, Alice Guo, menjadi buron setelah dicari oleh Senat Filipina karena menolak hadir untuk diperiksa dalam penyelidikan kasus pencucian uang. Alice Guo kabur ke Indonesia setelah sempat ke Malaysia dan Singapura.
Alice Guo diketahui berada di Indonesia selama 3 minggu. Selama di Indonesia, dia sempat ke Batam hingga Bandung, dan akhirnya ditangkap di Tangerang, Banten.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah Polri mendapatkan permintaan bantuan pencarian Alice Guo dari Kepolisian Filipina dan otoritas Filipina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah tiga minggu pencarian, kami berhasil mendapatkan yang bersangkutan itu perjalanan panjang dari Batam, Jakarta, Bandung, sampai ke Tangerang kami telusuri," kata Krishna kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Krihsna Murti dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mewakili Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siang tadi menerima kedatangan utusan presiden Filipina dan otoritas Filipina. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Polri menyampaikan juga permintaan agar Filipina menyerahkan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN), Gregor Johann Haas.
Alice Guo tertangkap berkat kerja sama police to police. Malam ini, Alice Guo akan diterbangkan ke Manila, Filipina, untuk dideportasi.
"Bapak Kapolri meminta kami untuk men-support penuh pemerintah Filipina dan sekarang yang bersangkutan akan dipulangkan dengan mekanisme deportasi melalui peningkatan kerja sama antar-kepolisian. Kita namakan police to police cooperation. Dan kerja sama ini biasa (dilakukan) di dunia, ya sama kalau kita butuh bantuan dari negara lain," ucapnya.
"Kita juga menggunakan mekanisme itu, selain mekanisme mekanisme lain. Dan ini membuktikan hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Filipina. Hubungan yang baik erat dan tahun ini juga sudah 70 kerja sama Indonesia-Filipina suda berjalan," tambahnya.
Dia mengatakan Alice akan dibuatkan surat perjalanan paspor. Buronan kasus pencucian uang itu akan diterbangkan ke Manila, Filipina malam ini.
"Alice Guo juga akan dibawa oleh beliau, Pak Menteri ke Kedutaan atau akan dibuatkan surat perjalanan laksana paspor. Kemudian malam ini diterbangkan ke Manila," tutupnya.
Baca juga: Alice Guo Dideportasi ke Filipina Sore Ini |
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....
Simak juga Video: Ucapan Terima Kasih Presiden Filipina ke Polri Atas Penangkapan Alice Guo
Kasus Alice Guo
Sebelumnya diberitakan, mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping, ditangkap di Kota Tangerang, Banten. Alice Guo merupakan buron dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Perkembangan ini telah diverifikasi rekan kami di imigrasi yang telah mengonfirmasi bahwa Guo saat ini ditahan oleh Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri," ujar Departemen Kehakiman Filipina, dilansir South China Morning Post (SCMP), Rabu (4/9).
Penangkapan Guo terjadi pada Selasa (3/9) malam di Kota Tangerang. Guo ditetapkan buron setelah dicari oleh Senat Filipina karena menolak hadir untuk diperiksa dalam penyelidikan kasusnya.
Diketahui, Senat memulai investigasi pada Mei lalu, setelah pihak berwenang menggerebek sebuah kasino di Kota Bamban pada bulan yang sama. Pejabat penegak hukum menyebutkan kasino itu dibangun di atas tanah yang sebagian dimiliki oleh wali kota, yang saat itu dijabat Guo.
Selain itu, Guo dan 35 orang lain dilaporkan oleh Lembaga penegak hukum Filipina yang juga termasuk Dewan Anti-pencucian Uang pada bulan lalu. Mereka melaporkan Guo dkk atas dugaan tindak pidana pencucian uang ke Departemen Kehakiman Filipina.
Mereka menuding Guo dan rekan-rekannya mencuci uang lebih dari 100 juta peso atau USD 1,8 juta. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak Guo terkait dugaan ini.