Wakil Ketua KPK Jelaskan Situasi Terkini soal Heboh Jet Pribadi Kaesang

Wakil Ketua KPK Jelaskan Situasi Terkini soal Heboh Jet Pribadi Kaesang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 05 Sep 2024 13:49 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Yogi-detikcom)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka suara mengenai kabar terbaru wacana KPK klarifikasi Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi. Ghufron mengatakan KPK saat ini masih mempertimbangkan sejumlah hal mengenai dugaan gratifikasi.

"Nggak ada pembatalan. Jadi begini, karena pertimbangannya gratif (gratifikasi) sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara, bupati, gubernur," ujar Nurul Ghufron di Serang, Banten, Kamis (5/9/2024).

Ghufron mengatakan KPK saat ini masih mendalami perihal aturan penyelenggara negara dalam kasus dugaan gratifikasi. Ghufron memastikan KPK akan melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah-langkah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh KPK diperiksa dan ditentukan apakah dirampas atau diserahkan kepada penerima," katanya.

Menurut Ghufron, Kaesang bukanlah penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban bagi dirinya untuk melaporkan dugaan gratifikasi itu, termasuk melapor.

ADVERTISEMENT

"Sementara yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan. Jadi kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi, di prosedur KPK, di Undang-Undang KPK Nomor 30/2022 juncto 19/2019, sifatnya KPK masih pasif. Anda pejabat, lapor ke kami, kami yang menentukan. Kalau kemudian ditentukan dirampas negara, dirampas, kalau diserahkan, diserahkan ke Anda," jelasnya.

Kemudian, jika pada beberapa tahun ke depan terbukti misalnya hal itu adalah gratifikasi, Ghufron memiliki pandangan lain. Menurutnya, penerima itu bisa bebas dari Pasal 12 b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau kemudian itu terbukti di beberapa tahun yang akan datang itu ternyata gratif misalnya, Anda udah bebas dari pasal-pasal dugaan Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Lantas, saat ditanya soal jet pribadi yang digunakan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, Ghufron juga mengatakan KPK dalam hal ini sifatnya adalah pasif. Dalam penanganan gratifikasi, KPK, menurutnya, menunggu laporan penerima gratifikasi.

"Sifatnya, KPK itu pasif menerima, misalnya Anda bupati, Anda wali kota, Anda yang melaporkan ke kami, kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi. Itu anunya, ini gratif ya," pungkasnya.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads