Ajakan Bercinta Ditolak, Mahasiswa Ini Teror Korban dengan Video Porno

Ajakan Bercinta Ditolak, Mahasiswa Ini Teror Korban dengan Video Porno

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 05 Sep 2024 10:05 WIB
Mahasiswa berinisial MRI ditangkap polisi usai meneror korban dengan video porno melalui akun Instagram.
Mahasiswa berinisial MRI ditangkap polisi karena meneror korban dengan video porno melalui akun Instagram. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Seorang pemuda berinisial MRI (21) ditangkap setelah meneror seorang perempuan yang menolak ajakan berhubungan badan. Pemuda berstatus mahasiswa ini meneror korban dengan mengirimkan video porno ke akun Instagram korban.

"Pada tanggal 26 Agustus 2024, Terlapor/Tersangka mengirimkan video yang berisikan konten video bermuatan asusila, di mana Terlapor/Tersangka menunjukkan alat kelamin Terlapor/Tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Ade Safri menjelaskan MRI awalnya mengenal korban di tempatnya magang pada 23 Agustus 2024. Setelah perkenalan itu, MRI meminta akun Instagram milik korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MRI kemudian mengajak korban berhubungan intim melalui direct message (DM) Instagram. Korban menolaknya.

"Tersangka mengirimkan pesan melalui Instagram @lala*****12 kepada Pelapor/korban yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim dan respons korban saat itu menolak ajakan tersebut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kirim Video Porno

Tak hanya di situ, MRI lantas meneror korban dengan video porno dirinya sendiri. Video porno itu dikirim ke akun Instagram korban pada 26 Agustus 2024.

Merasa terganggu oleh ulah pelaku, korban akhirnya melapor polisi. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/5081/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Agustus 2024.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MRI. MRI kini ditahan di Polda Metro Jaya.

"Saat ini Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan. Pasal yang dipersangkakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," tutur Ade Safri.

"Barang bukti yang disita satu bundel print out unggahan akun percakapan Instagram antara Pelapor/korban dengan Tersangka, satu unit handphone merek Apple tipe iPhone10, akun IG @lala*****12 milik tersangka," pungkasnya.

Simak juga Video 'Pria di Jambi Sebar Video Syur Eks Istri gegara Kesal Punya Kekasih':

[Gambas:Video 20detik]

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads