Selundupkan 86 Warga Srilanka 2 WNI Ditangkap di Australia

Selundupkan 86 Warga Srilanka 2 WNI Ditangkap di Australia

- detikNews
Sabtu, 10 Mar 2007 19:01 WIB
Canberra - Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Angkatan Laut Australia. Keduanya dituduh telah menyelundupkan 83 warga negara Srilanka.Pria berusia 26 tahun dan 21 tahun itu tertangkap basah membawa warga Srilanka yang mencari suaka itu dengan perahu nelayan. Keduanya kemudian ditahan di Pulau Christmas, Australia, Jumat (9/3/2007) kemarin."Mereka ditahan di Pulau Christmas kemarin dan akan dibawa ke persidangan di Perth Selasa nanti," ungkap Menteri Imigrasi Australia Kevin Andrews, seperti dilansir abc.net.au, Sabtu (10/3/2007).Kedua WNI tersebut dianggap telah memfasilitasi orang masuk secara ilegal ke Australia. Mereka diancam pidana penjara 20 tahun."Ini contoh dari rakyat Australia inginkan, bahwa kita tanggug menjaga perbatasan dan akan mengambil tindakan apapun untuk mencegah penyelundupan orang ini di masa depan," tandas Andrews. (aba/aba)


Berita Terkait