Pria Ini Ditipu Napi Modus VCS Via Grup Open BO Jabodetabek, Rp 38 Juta Raib

Pria Ini Ditipu Napi Modus VCS Via Grup Open BO Jabodetabek, Rp 38 Juta Raib

Wisma Putra - detikNews
Rabu, 04 Sep 2024 15:50 WIB
Polda Jabar saat memberi keterangan terkait penipuan.
Polda Jabar saat memberi keterangan terkait penipuan. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Empat warga binaan di Lapas Kelas II-B Balikpapan terjerat kasus tindak pidana pencurian identitas atau identity theft. Para pelaku berhasil menipu korban hingga puluhan juta rupiah bermodus penipuan dan pemerasan video call seks (VCS).

Kasus ini diungkap Ditreskrimsus Polda Jabar setelah menerima laporan dari korban yang merupakan warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berinisial AFN. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, modus dalam kasus ini, pelaku mengaku sebagai ladies penyedia jasa seksual VCS dan open BO.

"Untuk modus operandi, dapat saya sampaikan, Terlapor memanipulasi korban dengan mengaku sebagai ladies, penyedia jasa seksual dan open BO, dengan mengatasnamakan Borison Management, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari Pelapor," kata Jules kepada wartawan di Mapolda Jabar, dilansir detikJabar, Rabu (4/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jules mengungkapkan, dalam uraiannya, pada 21 Juli 2024 korban mendapatkan informasi di grup Telegram dengan nama Grup Open BO Jabodetabek. Kemudian korban ditawari video call seks oleh akun yang mengatasnamakan Ratna.

"Jadi akun mengatasnamakan Ratna, kemudian Pelapor atau korban tertarik. Selanjutnya Pelapor atau korban mengirimkan dana awal sebesar Rp 50 ribu ke akun dana milik Tersangka," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, korban juga dihubungi oleh beberapa pihak yang mengaku sebagai agen Borison Management, yang merupakan agensi ladies VCS dan open BO dan pihak keamanan layanan privasi.

"Setelah itu, Pelapor atau korban diminta mengirimkan sejumlah uang secara bertahap. Dengan beberapa alasan tentunya. Uang tersebut Pelapor kirimkan ke dua rekening milik para pelaku. Sehingga total kerugian dari pelapor atau korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 38.340.154," jelas Jules.

Berdasarkan hasil pengungkapan Tim Penyidik Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, ada empat pelaku yang terlibat, yakni MML, S, BA, dan WFAN, yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II-B Balikpapan.

Simak selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: VIDA Soroti Kode OTP yang Rawan Jadi Penyebab Penipuan Online

[Gambas:Video 20detik]




(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads