Jakarta - Demi kelangsungan penyelidikan penyebab terbakarnya pesawat Garuda GA 200 di Bandara Adi Sucipto Rabu 7 Maret lalu, Direktorat Sertifikasi dan Kelaikan Udara (DSKU) Departemen Perhubungan meng-
grounded dua pilot Garuda sampai batas waktu yang tidak ditentukan."Kita
grounded sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga penyelidikan yang dilakukan oleh Ditjen Hubud dan KNKT selesai," kata Direktur DSKU Yurlis Hasibuan di Gedung Dephub, Jl. Medan Merdeka Barat, Jumat (9/3/2007).Dijelaskan Yurlis, Surat keputusan itu bernomor DSKU/0586/PLG/2007 tertanggal 9 Maret dan baru saja ditandatangninya sekitar pukul 18.30 WIB. Surat itu ditujukan kepada Direktur Operasional PT Garuda Indonesia. "Sudah langsung kita faks ke Garuda," imbuhnya.2 Pilot yang di-
grounded DSKU adalah pilot
in command pada waktu kecelakaan tersebut terjadi yakni Capt M Marwoto Komar pemegang sertifikat
Air Transport Pilot Lisence (ATPL) 3204 dan
First Officer (FO) Gagam Saman Rohmana pemegang sertifikat
Commercial Pilot Lisence (CPL) 5616.Mengenai hasil penyelidikan DSKU di lapangan, Yurlis mengatakan, DSKU belum menemukan petunjuk kecelakaan disebabkan cuaca atau kerusakan teknis. Namun ketika didesak siapa yang paling bertanggung jawab atas kecelakaan itu, Yurlis enggan menjelaskan. "Menunggu hasil penyelidikan KNKT dulu," pungkasnya.
(nwk/bal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini