Putusan Etik Dewas KPK Menanti Ghufron Usai Gugatan Kandas

Putusan Etik Dewas KPK Menanti Ghufron Usai Gugatan Kandas

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Sep 2024 06:32 WIB
Nurul Ghufron di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait aturan sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK kandas usai ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan etik Dewas KPK untuk Ghufron pun menanti.

Dirangkum detikcom, Rabu (4/9/2024), Ghufron diketahui tersandung kasus dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK. Persoalan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan jabatannya sebagai Pimpinan KPK dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian.

Dewas KPK memproses dugaan pelanggaran etik itu hingga menaikkan prosesnya ke sidang etik. Namun, menjelang pembacaan putusan etik tersebut, Ghufron melayangkan gugatan ke PTUN pada 24 April 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghufron menilai kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Untuk itu, dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.

"Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu 1 tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan," kata Ghufron, Kamis (25/4).

ADVERTISEMENT

PTUN lalu memberikan putusan sela pada 20 Mei 2024. Dalam putusannya saat itu PTUN memerintahkan agar Dewas KPK menghentikan sementara sidang etik Nurul Ghufron.

Empat bulan berselang, PTUN membacakan putusan atas gugatan Nurul Ghufron tersebut. PTUN menyatakan tidak menerima gugatan dari Nurul Ghufron.

"Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," bunyi petikan amar putusan gugatan Ghufron di PTUN seperti dilihat dalam SIPP PTUN Jakarta, Selasa (3/9).

Sidang Putusan Etik Ghufron Segera Digelar

PTUN Jakarta tidak menerima gugatan Nurul Ghufron terkait aturan sidang etik Dewas KPK. Dewas KPK menyatakan segera membacakan putusan kasus etik Ghufron.

"Rencana Jumat (6/9) akan diputus," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat dihubungi, Selasa (3/9).

Albertina mengatakan langkah itu diambil Dewas KPK usai gugatan Nurul Ghufron di PTUN kandas.

"Perkara (Nurul Ghufron) di PTUN telah diputus," katanya.

Bagaimana respons Ghufron? Simak di halaman selanjutnya:

Respons Nurul Ghufron

PTUN Jakarta tidak menerima gugatan Nurul Ghufron terkait aturan sidang etik Dewas KPK. Ghufron mengaku akan mempelajari lebih dulu putusan itu.

"Sebagaimana diketahui saya sedang RDP (rapat dengar pendapat) sehingga ketika ditanya tentang hasil PTUN yang diputuskan hari ini. Saya infonya belum baca tapi dari teman-teman media sendiri menyampaikan bahwa putusannya tidak diterima ya," kata Ghufron di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

Ghufron mengatakan pihaknya masih memiliki hak untuk menentukan sikap. Ghufron juga merespons soal kesiapan menjalani sidang putusan etik.

"Saya akan baca dulu putusannya dan akan pelajari lebih lanjut. Adalah hak kami untuk kemudian menentukan sikap. Jadi saya ingin memastikan lebih dahulu informasi tersebut, nanti selanjutnya akan kami update bagaimana sikap saya," ujar Ghufron.

"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun, apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," tambahnya.

Halaman 2 dari 2
(fas/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads