Seorang perempuan berusia 19 tahun melaporkan seorang dokter di sebuah klinik di Kota Tangerang. Korban mengaku dilecehkan oleh dokter tersebut saat diperiksa.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya laporan tersebut. "Itu benar ada laporan, kita terima tanggal 25 Agustus kemarin," kata Zain saat dihubungi detikcom, Kamis (29/8).
Zain menjelaskan, dalam laporan tersebut, korban mengaku mendapatkan pelecehan tersebut saat sedang diperiksa kesehatannya. Korban datang ke klinik mengeluhkan menstruasi tidak lancar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara keterangannya ini sakit, kemudian berobat ke situ, dilakukan pemeriksaan dan terjadi dugaan pelecehan," imbuhnya.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus pelecehan tersebut:
1. Pelaku Bukan Dokter
Ternyata eh ternyata, pelaku bukan dokter. Melainkan perawat.
"Hasil dari penyidikan, didapatkan fakta bahwa yang bersangkutan dalam melakukan praktiknya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan, bukan sebagai dokter/tenaga medis," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero.
2. Izin Klinik Mati
Fakta lainnya, diketahui bahwa pelaku berinisial H ini adalah pemilik klinik tersebut. Namun izin klinik tersebut sudah mati sejak 2022.
"Dikarenakan izin yang mati, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut," tuturnya.
3. Tersangka
H langsung ditangkap. Kini H telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terlapor berinisial H hadir memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata David.
Lihat juga Video 'Viral Perawat Tertawakan Pasien Tak Sadarkan Diri di Gowa':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
4. Langgar SOP
Polisi menyebut tersangka H melanggar SOP saat bertugas. "Bahwa tersangka melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP tenaga kesehatan terhadap kaum rentan, yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis (dokter)," imbuh David.
"Bahwa SOP yang benar dalam melakukan pemeriksaan terhadap lawan jenis harus didampingi tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis kelamin pasien," tuturnya.
5. Terancam 12 Tahun Penjara
Ancaman pidana kini menanti H. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, tersangka terancam 12 tahun penjara.
Bunyi Pasal 6 huruf C:
Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dan tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
6. Garis polisi
Setelah menahan tersangka, polisi bergerak ke TKP. Klinik tersebut digaris polisi.
"Pemasangan police line dilakukan untuk memudahkan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dalam melakukan penyidikan lanjutan dan memastikan lokasi tetap aman dan tidak terganggu oleh pihak luar," ujar David.
Lihat juga Video 'Viral Perawat Tertawakan Pasien Tak Sadarkan Diri di Gowa':