Meski Ada Kisruh Duit, Pembebasan Bersyarat Tommy Aman
Jumat, 09 Mar 2007 17:11 WIB
Jakarta - Tommy Soeharto bisa bernafas lega. Kasus pencairan duitnya di Inggris yang menyeret nama Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin tidak berdampak pada pembebasan bersyarat yang diterimanya sejak 30 Oktober 2006."Sebenarnya tidak ada pengaruh kasus itu pada pembebasan bersyarat karena kasusnya sudah lama," kata Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Salemba Jakarta Pusat Hapibi Iyyossaputra di kantornya, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.Hapibi menjelaskan, berdasarkan Kepmen Kehakiman RI nomor M 01.PK.04-X/1999 menyebutkan pencabutan pembebasan bersyarat dapat dilakukan jika narapidana yang bersangkutan mengulangi pidana sejenis, menimbulkan keresahan dalam masyarakat, atau melanggar ketentuan pelaksanaan dalam pembebasan bersyaratnya atau alias melanggar hukum."Tentang kasus itu kan Tommy tidak terbukti, atau belum terbukti melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.Namun, lanjut Hapibi, jika di pengadilan Tommy terbukti bersalah terbuka peluang pembebasan bersyaratnya bakal ditinjau ulang."Terbukti atau tidaknya dia melakukan pelanggaran hukum, nanti tergantung dari penyelidikan atau keputusan pengadilan. Pengadilan dibuktikan dia melanggar hukum, Bapas bisa mengajukan peninjauan kembali atau pencabutan pembebasan bersyarat. Ini bukan berlaku untuk kasus Tommy saja, tetapi berlaku secara umum," terang Hapibi.
(aan/nrl)











































