Ini Peran 4 Tersangka Sindikat Penipu Lansia Modus Tukar 'Dolar'

Ini Peran 4 Tersangka Sindikat Penipu Lansia Modus Tukar 'Dolar'

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 03 Sep 2024 19:04 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi garis polisi. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polsek Kelapa Gading menetapkan RSKT (69), AS (48), SA (57), dan A (46) sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap lansia LYS (79) dengan modus tukar 'dolar'. Polisi menyebut keempat tersangka ini memiliki peran berbeda-beda.

"Tersangka RSKT alias Profesor alias Koko yang mengaku sebagai orang asing dari Singapura. AS yang menjadi karyawan Bank dengan menggunakan ID card (tanda pengenal) bank," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/9/2024).

Kemudian tersangka SA berperan sebagai orang yang mengelabui korban dengan ikut menukar uang rupiah ke RSKT dengan harapan korban semakin yakin agar ikut menukarkan uangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka A alias JOJON yang menjadi sopir, membawa mobil dengan pelat nomor palsu," pungkasnya.

Para tersangka disangkakan dengan pasal 378 tentang penipuan. Para tersangka pun terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads