Eks Penyidik Kritik Keras KPK Tunda Kasus Selama Pilkada

Eks Penyidik Kritik Keras KPK Tunda Kasus Selama Pilkada

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 03 Sep 2024 14:50 WIB
Yudi Purnomo
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, mengkritik sikap KPK yang menunda pengusutan kasus yang menyangkut peserta Pilkada 2024. Yudi menilai KPK seharusnya membedakan urusan politik dan hukum.

"Tindakan KPK tidak tepat. Seharusnya dipisahkan antara politik dan hukum," kata Yudi saat dihubungi, Selasa (3/9/2024).

Yudi mengatakan penyidikan kasus korupsi di KPK seharusnya tidak terpengaruh dengan gelaran Pilkada 2024. Pengusutan kasus korupsi yang diduga melibatkan calon kepala daerah juga bisa menciptakan sosok pemimpin daerah yang bersih dari jeratan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak terbayangkan jika nanti salah satu calon kepala daerah yang ditunda proses hukumnya kemudian ternyata menang dan kemudian proses hukumnya dilanjutkan. Tentu ongkos politik yang dibiayai masyarakat akan percuma dan semakin mahal," jelas Yudi.

"Malah akan membuat gaduh karena kepala daerah terpilih malah menjadi tersangka bahkan bisa jadi ditetapkan sebelum atau terpilih. Tentu ini akan menjadi pertanyaan masyarakat KPK selama ini ke mana," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Yudi meminta KPK mencabut kebijakan tersebut. Dia menekankan penegakan hukum harus tetap berjalan meski ada kegiatan pemilu.

"Statement tersebut harus dicabut. KPK harus mengedepankan supremasi hukum untuk kemaslahatan rakyat," katanya.

KPK Tunda Usut Kasus Selama Tahapan Pilkada

Pesta demokrasi Pilkada 2024 telah bergulir saat ini. KPK memutuskan menunda pengusutan kasus korupsi yang berkaitan dengan peserta pilkada serentak tahun ini.

"Betul," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Selasa (3/9/2024). Dia menjawab pertanyaan soal KPK akan menunda kasus yang terkait Pilkada 2024.

Tessa mengatakan kebijakan itu juga tidak diterapkan untuk seluruh peserta Pilkada 2024. Dia menyebutkan, bagi calon kepala daerah yang telah berstatus tersangka sebelum mendaftar ke KPU, KPK tetap melanjutkan proses penyidikannya.

"Kecuali bagi cakada/cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai time line yang telah direncanakan," jelas Tessa.

(ygs/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads