Tahanan Ini Dilarang Jumatan karena Belum Bayar Setoran di Rutan KPK

Tahanan Ini Dilarang Jumatan karena Belum Bayar Setoran di Rutan KPK

Mulia Budi - detikNews
Senin, 02 Sep 2024 15:40 WIB
Sidang kasus pungutan liar di Rutan KPK
Sidang kasus pungutan liar di Rutan KPK (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Jaksa menghadirkan Dono Purwoko, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Minahasa, Sulawesi Utara, sebagai saksi kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dono mengaku pernah dilarang Jumatan karena belum membayar setoran bulanan.

"Tapi yang jelas saya mengalami ketika sebelum dipanggil itu, Jumatan itu saya nggak bisa. Jadi ini menurut saya ini adalah satu indikasi bahwa akan ada kerepotan-kerepotan atau masalah-masalah ketika nanti menjalani berproses hukum menghadapi masalah saya ini," kata Dono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).

Dono mengatakan dirinya juga melakukan protes karena tak diperbolehkan Jumatan. Protes itu disampaikan Dono dengan teman satu kamarnya yakni mantan pejabat Pajak, Wawan Ridwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sebelum saudara membayar, saudara tidak boleh Jumatan begitu?" tanya jaksa.

"Saya pernah mengalami itu, saya protes waktu itu dengan Pak Wawan Ridwan, satu kamar. Kok kita nggak boleh," jawab Dono.

ADVERTISEMENT

Dia menyampaikan protes itu ke petugas Rutan KPK. Dono menuturkan dirinya akhirnya diperbolehkan keluar dari ruang tahanan untuk mengikuti Jumatan usai melakukan protes.

"Saat itu kami tidak boleh, kami protes. Walaupun sedikit bertengkar, akhirnya dikeluarkan," kata Dono.

"Protes kepada siapa?" tanya jaksa.

"Ada petugas juga yang jaga, 'saya mau jumatan' petugas akhirnya membuka," jawab Dono.

"Alasan apa saudara pada waktu itu mau beribadah terus ditutup dilarang?" tanya jaksa.

"Saya nggak tahu, makanya saya protes. Sempat terjadi seperti itu," jawab Dono.

"Apa sebelumnya saudara memang belum membayar pada waktu itu?" tanya jaksa.

"Saat itu belum," jawab Dono.

Dono mengatakan saat itu belum membayar setoran bulanan lantaran pindah kamar tahanan. Menurut dia, kamarnya saat itu tengah dicat sehingga harus pindah.

"Belum membayar?" tanya jaksa.

"Iya. Karena ada pindah, jadi ada yang kamar dicat, kemudian kami pindah, masih isolasi tapi seingat saya, saya belum bayar," jawab Dono.

"Karena belum bayar, terus untuk beribadah Jumatan juga dipersulit gitu?" tanya jaksa.

"Iya, walaupun akhirnya dikeluarkan," jawab Dono.

"Tapi saudara rutin membayar?" tanya jaksa.

"Setelah pertama kali membayar, bulan berikutnya saya rutin," jawab Dono.

Simak juga Video: Teganya Pemilik Daycare Aniaya Balita, Kini Jadi Tahanan Polisi

[Gambas:Video 20detik]

Didakwa Rp 6,3 Miliar

Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah

Simak juga Video 'Hakim Tolak Praperadilan Eks Karutan KPK Achmad Fauzi':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(mib/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads