Hukuman ke 6 Tahanan Pengeroyok Tersangka Narkoba hingga Tewas di Depok

Hukuman ke 6 Tahanan Pengeroyok Tersangka Narkoba hingga Tewas di Depok

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 02 Sep 2024 06:21 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up
Ilustrasi rutan (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Depok -

Tersangka kasus narkoba berinisial RA (26) tewas usai dikeroyok sesama tahanan di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat. Para tersangka pengeroyokan itu pun langsung mendapat hukuman yakni dipindah ke sel isolasi di Nusakambangan.

RA merupakan tersangka kasus narkoba Polda Metro Jaya yang telah dilimpahkan ke kejaksaan. RA dititipkan ke Rutan Kelas I Depok setelah proses serah terima yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada pihak Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis (29/8/2024).

"Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, sekira jam 14.00 WIB, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan RA diduga dikeroyok oleh sesama tahanan kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, sekira pukul 15.30 WIB dari Kejaksaan mengirimkan korban untuk dititipkan ke Rutan Cilodong. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, korban diterima oleh pihak Rutan Cilodong," sambung Ade.

RA kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan hingga cukur rambut. Di lokasi inilah korban diduga dikeroyok. Ade mengatakan RA diduga dikeroyok karena dianggap tidak sopan.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi bahwa sekitar pukul 17.00 WIB korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan, dan cukur rambut (botak). Selama proses tersebut, korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap korban," katanya.

Ade menjelaskan, pada pukul 18.30 WIB, pihak Rutan menghubungi keluarga korban bahwa korban mengalami sakit. Ade menyebut keluarga korban yang datang ke Rutan tidak bertemu dengan korban.

"Kemudian oleh petugas Rutan, korban dibawa ke RS Primaya Cilodong. Selanjutnya sekira pukul 19.45 WIB dinyatakan meninggal dunia," tuturnya.

"Diduga dikeroyok. Iya (sesama tahanan)," kata

Diduga Dikeroyok 6 Orang

Pengeroyokan ini sendiri diketahui setelah keluarga melihat jenazah RA. Saat itu, kata dia, keluarga mendapati beberapa bagian tubuh korban mengalami luka tusuk dan lebam. Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.

"Pihak keluarga mendapati beberapa bagian tubuh korban mengalami luka lebam, luka tusuk di bagian dada, perut sebelah kanan dan punggung sebelah kiri," kata Ade Ary.

Jenazah korban kemudian diautopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban. Polisi juga mengecek CCTV yang menunjukkan terjadi pemukulan.

Ade menyebut ada enam terduga pelaku yang melakukan penganiayaan dam pengeroyokan terhadap RA hingga tewas. Dia menyebut enam orang itu terlibat langsung dalam pengeroyokan.

"Hasil pemeriksaan para saksi bahwa yang diduga melakukan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap korban, I peran memukul badan dan kaki korban, T peran memukul korban dengan menggunakan kursi, S peran memukul korban dengan menggunakan kabel, L peran memukul korban dengan menggunakan kabel, A peran menendang korban, dan Y peran menendang korban," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Karutan Depok Akan Evaluasi

Kepala Rutan (Karutan) Depok Lamarta Surbakti mengungkapkan alasan tak bisa melerai pengeroyokan itu. Lamarta mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi.

"Kalau untuk melerai, kita kebetulan kan seperti tadi kan kita kekurangan petugas," kata Lamarta kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Sabtu (31/8).

"Kalau yang kedua, ini kan sudah sore, mungkin pada petugas kita juga sudah pada pulang, ganti sif," jelasnya.

Dia mengklaim akan melakukan evaluasi imbas peristiwa tersebut. Dia berharap peristiwa serupa tak terulang.

"Sudah disampaikan juga tadi evaluasi kita untuk berbenahan di rutan itu seterusnya nanti. Supaya jangan ada terjadi kembali kekerasan di antara tahanan itu," tuturnya.

6 Tersangka Dipindah ke Sel Isolasi Lapas Nusakambangan

Keenam tersangka dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini merupakan hukuman bagi para tersangka.

"Kepada warga binaan yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan ini tentu kami berikan hukuman tegas, dengan melakukan pencatatan pada Register F," kata Kepala Rutan Depok Lamarta Surbakti dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (1/9/2024).

"Berupa dilakukan pemindahan ke sel isolasi, serta pencabutan hak remisi dan hak-hak integrasi serta dilakukan pemindahan ke Nusakambangan," tambahnya.

Lamarta menyayangkan aksi pengeroyokan yang terjadi di antara sesama tahanan. Pihaknya akan melakukan evaluasi terkait pengawasan di Rutan Depok.

"Pihak Rutan Depok akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan dan pengawasan di dalam rutan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang," jelasnya.

Dia mengatakan Rutan Depok tidak menoleransi petugas yang terlibat dalam kasus tersebut. Pihak Rutan Depok akan memberikan tindakan tegas dan melaporkannya kepada kantor wilayah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami juga tidak akan mentolerir apabila ada petugas yang terlibat. Dan akan memberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan dan melaporkan kepada kantor wilayah untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Kadivpas Kemenkumham Robianto menegaskan ada tim investigasi yang diturunkan melakukan penelusuran. "Jika terbukti ada keterlibatan oknum petugas, pasti akan kami berikan sanksi tegas," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads