Pemerintah Tak Juga Tetapkan Status Lumpur Lapindo

Pemerintah Tak Juga Tetapkan Status Lumpur Lapindo

- detikNews
Jumat, 09 Mar 2007 01:38 WIB
Jakarta - Pemerintah kesulitan menetapkan status atas semburan lumpur lapindo di Sidoarjo, berikut segala konsekuensinya. Hingga kini belum ada kepastian apakah tragedi lumpur Lapindo dianggap sebagai kecelakaan atau bencana nasional."Tidak menjadi masalah apakah itu bencana alam atau bukan. Bagi pemerintah yang penting menangani dampak sosial ekonomi yang sangat hebat dirasakan masyarakat Jawa Timur," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (8/3/2007).Pernyataan Purnomo itu menjawab pertanyaan wartawan usai rapat terbatas membahas perkembangan akhir penanggulangan semburan lumpur lapindo. Namun purnomo menegaskan pemerintah akan habis-habisan melakukan berbagai daya upaya meredam semburan lumpur lapindo dan menangani berbagai dampaknya. Baik dampak teknis, ekonomi dan sosial.Maka konsekuensinya di dalam APBNP 2007 mendatang pemerintah akan menyediakan anggaran khusus untuk membiayai penyelesaian kasus Lumpur lapindo. Tapi, tidak semua biaya yang timbul di lapangan akan dibebankan pada APBN. "Langkah pendanaan akan dilakukan dalam waktu dekat," ujar Purnomo. "Ada skema-skema yang bisa diselesaikan secara baik tanpa harus memakai dana APBN seluruhnya. Mengenai batasnya (anggaran yang ditanggung pemerintah), masih perlu dihitung kembali," tambah Purnomo. Tentang upaya habis-habisan yang dimaksudnya, Kepala Negara kembali menegaskan agar 7 instruksi hasil rapat terbatas pada 28 Desember 2006 lalu benar-benar dilaksanakan. Khususnya dalam kelancaran pembayaran uang kompensasi dan satunan bagi para warga korban semburan lumpur secepatnya."Bahwa 20 persen dari Rp 2,5 trilyun komitmen Lapindo untuk ganti rugi, segera ditempatkan di bank di Jatim agar sewaktu-waktu bisa dicairkan untuk membayar ganti rugi setelah proses verikasi lahan tuntas," imbuh Purnomo.Khusus untuk warga Perumahan Tanggul Angin Sejahtera (Perumtas), rapat terbatas juga sepakati adanya skema Relokasi Plus. Sayangnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai skema itu dengan alasan masih harus dibicarakan dengan warga setempat."Kami bicarakan dulu dengan warga. Tapi yang jelas, skema baru ini beda dengan yang sebelumnya," timpal Gubernur Jatim Imam Oetomo yang ikut hadir dalam rapat terbatas ini. (lh/ndr)


Berita Terkait