Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan edaran resminya, kebutuhan jabatan CPNS di lingkungan Kemendikbudristek 2024 sejumlah 12.843, berupa:
a. Jabatan Fungsional sejumlah 12.462, dengan rincian sebagai berikut:
1) Dosen sejumlah 10.395
2) Teknis lainnya sejumlah 2.067
b. Jabatan Pelaksana Tenaga Kependidikan sejumlah 381.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut jadwal hingga syarat pendaftaran CPNS Kemdikbud 2024.
Jadwal Pendaftaran CPNS Kemdikbud 2024
Informasi resmi seleksi CPNS Kemdikbud 2024 terlampir dalam Surat Pengumuman Kemdikbud Nomor 21765/A.A3/KP.01.01/2024. Dalam pengumuman tersebut, jadwal pendaftaran CPNS 2024 adalah sebagai berikut.
- Pengumuman tentang Penerimaan CPNS di portal nasional dan portal Kemendikbudristek (https://casn.kemdikbud.go.id): 30 Agustus s.d. 13 September 2024
- Pendaftaran CPNS online di portal nasional (https://sscasn.bkn.go.id/): 31 Agustus s.d. 13 September 2024
- Seleksi administrasi: 31 Agustus s.d. 15 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 s.d. 17 September 2024
- Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS T.A.2023 oleh peserta seleksi: 18 s.d. 28 September 2024
- Masa sanggah administrasi: 18 s.d. 20 September 2024
- Pengumuman pasca sanggah administrasi: 21 s.d. 27 September 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB Non-CAT: 20 November s.d. 17 Desember 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9 s.d. 20 Desember 2024
- Pengumuman Kelulusan: 5 s.d. 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025.
*Jadwal dapat berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panselnas. Dimohon pelamar selalu memantau perkembangan informasi melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id
Syarat Pendaftaran CPNS Kemdikbud 2024
Terdapat syarat umum dan syarat khusus dalam seleksi CPNS Kemdikbud 2024. Berikut daftarnya.
- Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN)
a) Pelamar lulusan SLTA/SMK/SMA Sederajat s.d. S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari;
b) Pelamar jabatan fungsional dosen dengan kualifikasi pendidikan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari; - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;
- Apabila sedang melaksanakan perjanjian kerja/kontrak kerja/ikatan dinas, peserta wajib telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang berwenang/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat yang Berwenang (PyB) menurut peraturan perundangundangan;
- Wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS;
- Bersedia mengabdi pada Kemendikbudristek dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek; dan
- Bersedia untuk tidak mengajukan mutasi antar satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek dengan alasan pribadi paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek, kecuali ditentukan lain oleh PyB dalam rangka kebutuhan organisasi.
- Persyaratan Khusus
A. Pelamar Kebutuhan Umum
- Untuk kualifikasi pendidikan SLTA/SMK/SMA Sederajat, memiliki ijazah SLTA/SMK/SMA Sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
- Untuk pelamar lulusan SLTA/SMK/SMA Sederajat memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 7,0 (tujuh koma nol) skala 10,0 (sepuluh koma nol) atau nilai rata-rata ijazah minimal 70,0 (tujuh puluh koma nol) skala 100,0 (seratus koma nol).
- Untuk pelamar lulusan D-III s.d. S-3/Subspesialis memiliki ketentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai berikut:
- Untuk kebutuhan jabatan Tenaga Kependidikan dan Teknis lainnya, IPK minimal 2,8 (dua koma delapan) skala 4,00 (empat koma nol).
- Untuk kebutuhan jabatan Dosen, IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol).
Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan. - Bagi penyandang disabilitas yang akan mendaftar pada kebutuhan umum wajib melampirkan:
- dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
B. Pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude
- Dikhususkan bagi pelamar yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S-1, tidak termasuk D-IV;
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude dibuktikan dengan keterangan "dengan pujian"/cumlaude pada ijazah/transkrip/surat keterangan dari Perguruan Tinggi.
- Untuk lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
C. Pelamar Penyandang Disabilitas
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
- Untuk kebutuhan jabatan Tenaga Kependidikan dan Teknis lainnya, IPK minimal 2,8 (dua koma delapan) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk kebutuhan jabatan Dosen, IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
- Pelamar memiliki dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
D. Pelamar Putra/Putri Papua
- Untuk kualifikasi pendidikan SLTA/SMK/SMA Sederajat, memiliki ijazah SLTA/SMK/SMA Sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang
tertulis pada ijazah. - Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
- Untuk pelamar lulusan SLTA/SMK/SMA Sederajat memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 7,0 (tujuh koma nol) skala 10,0 (sepuluh koma nol) atau nilai rata-rata ijazah minimal 70,0 (tujuh puluh koma nol) skala 100,0 (seratus koma nol).
- Untuk pelamar lulusan D-III s.d. S-3/Subspesialis memiliki ketentuan IPK sebagai berikut:
- Untuk kebutuhan jabatan Tenaga Kependidikan dan Teknis lainnya, IPK minimal 2,8 (dua koma delapan) skala 4,00 (empat koma nol).
- Untuk kebutuhan jabatan Dosen, IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). - Pelamar harus merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan:
- akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan; dan
- surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa bapak dan/atau ibu pelamar adalah asli Papua.
Selengkapnya soal tata cara pendaftaran dan informasi lain terkait CPNS Kemdikbud 2024 dapat dilihat di lampiran berikut ini.
(kny/dnu)