3 Penyebab Pembubuhan e-Meterai untuk Daftar CPNS Gagal

3 Penyebab Pembubuhan e-Meterai untuk Daftar CPNS Gagal

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 31 Agu 2024 12:13 WIB
Ilustrasi e-materai untuk CPNS 2024.
Ilustrasi e-materai untuk CPNS 2024 (Foto: Tangkapan layar laman materai elektronik)
Jakarta -

Salah satu tahapan yang tidak boleh dilewatkan saat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 adalah proses pembubuhan e-Meterai. Meterai elektronik atau e-Meterai dibubuhkan pada dokumen-dokumen yang telah ditentukan dalam persyaratan.

Lalu, apa penyebab pembubuhan e-Meterai untuk CPNS gagal? Simak informasinya.

Penyebab Pembubuhan e-Meterai untuk CPNS Gagal

Meterai elektronik atau e-Meterai adalah salah satu jenis meterai yang berbentuk elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi dari PERURI, mengatasi masalah pada pembubuhan e-Meterai dapat dilakukan dengan memeriksa dan memastikan bahwa semua persyaratan teknis dan administrasi telah dipenuhi.

Berikut adalah tiga faktor yang bisa menjadi penyebab gagalnya pembubuhan e-Meterai pada dokumen seleksi CPNS 2024.

ADVERTISEMENT
  1. Koneksi Internet Tidak Stabil
    Pembubuhan E-Meterai memerlukan koneksi internet yang stabil. Jika koneksi terputus atau tidak memadai, proses ini dapat mengalami kegagalan.
  2. Format Dokumen Tidak Sesuai
    Dokumen yang diunggah harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, yaitu dalam format PDF dan berukuran kurang dari 900 ΠšΠ’.
  3. Tingginya Traffic Pengguna
    Jika banyak pengguna mencoba membubuhkan e-Meterai secara bersamaan, server bisa menjadi padat dan menyebabkan kendala. Disarankan untuk melakukan pembubuhan pada jam-jam dengan traffic lebih rendah.

Cara Pembubuhan e-Meterai CPNS

Berikut tips pembubuhan e-Meterai atau Meterai Elektronik pada dokumen seleksi CPNS 2024, berdasarkan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  • Urutan pembubuhan dokumen: tanda tangan - e-Meterai
  • Ukuran dokumen maksimal 800 kb
  • Dokumen berukuran A4
  • Format PDF mininum versi 1.6
  • Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer
  • Pembubuhan e-Meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
  • Tanda tangan elektronik tidak menutup QR e-Meterai
  • Dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai bersifat final.

Apakah Ada Batas Waktu Penggunaan e-Meterai?

Setelah pembelian, e-Meterai tidak memiliki batas waktu penggunaan. Pembeli dapat memanfaatkan e-Meterai yang telah dibeli kapan saja sebelum dibubuhkan pada dokumen. Pastikan e-Meterai untuk kebutuhan pendaftaran CASN 2024 dibeli melalui portal resmi https://meterai-elektronik.com

Simak Video: Rekrutmen CPNS Kini 3 Kali Setahun, Peluang Jadi ASN Makin Terbuka

[Gambas:Video 20detik]



(kny/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads