Aniaya Istri, Bripda Dede Dilaporkan ke Polda Metro
Kamis, 08 Mar 2007 16:13 WIB
Jakarta - Bripda Dede Syahri, anggota Reserse Bagian Narkoba Polres Tangerang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menganiaya istrinya, Lia Dahlia (27). Lia melaporkan suaminya itu bagian Propam Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2007).Kejadian itu berawal pada Rabu 7 Maret 2007 pukul 20.00 WIB, Dede pulang ke rumah di Jalan H Saat, Cisauk, Tangerang. Dede meminta kepada istrinya untuk diambilkan baju untuk pergi kondangan dan meminta uang Rp 500 ribu dan sebuah handphone karena HP Dede rusak. Kebetulan mereka di garasi rumah membuka usaha counter HP. "Sama kakak saya dikasih baju dan celana. Tapi uangnya Rp 400 ribu. Suaminya bilang kurang. Kakaknya menambah lagi," kata Yun Ok, adik kandung Lia Dahlia, di Polda Metro Jaya. Kendati sudah dipenuhi, tiba-tiba saja Dede memukul Lia dengan baju yang akan dipakai kondangan. Lia bertanya, kenapa dirinya dipukuli. Dijawab Dede, "Gue mau elo lebih parah." Saat yang bersamaan dia langsung mendorong meja counter penjualan HP milik Lia, lalu memukul dan menendang mata, lengan, pipi, kaki dan bokong istrinya.Yun mengatakan, saat kejadian pemukulan ada dua saksi yang melihat. Mereka sebelumnya pernah melaporkan kejadian ini ke Polsek Cisauk. Namun dalam surat tanda penerimaan laporannya tidak ada nomor polisi dan tidak ada nama terlapor. Keganjilan lainnya lagi adalah tidak ada pasal yang dikenakan dan laporan kejadiannya berubah dari fakta sebenarnya.Atas dasar itulah, Lia melakukan visum di RSUD Tangerang. Setelah itu Lia melapor ke Propam Polda Metro Jaya. Lia hingga kini masih dimintai keterangan.
(mar/nrl)











































