Suwarna Mengaku 'Diperas' KPK

Suwarna Mengaku 'Diperas' KPK

- detikNews
Kamis, 08 Mar 2007 16:02 WIB
Jakarta - Gubernur Kalimantan Timur (nonaktif) Suwarna AF menuding penyidikannya oleh KPK tidak berjalan melalui koridor hukum. Pengadilannya terjadi karena dia tidak menuruti "permintaan" ketua tim penyidik KPK OH Napitupulu.Itulah pengakuan Suwarna dalam duplik yang disampaikannya di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Gedung Uppindo, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2007).Peristiwa "pemerasan" tersebut terjadi pada tanggal 28 Oktober 2005 di gedung KPK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat. Suwarna bersama pengacaranya, KG Wijaya dan Kadis Kehutanan Kaltim Budi Pranowo dipanggil menghadap OH Napitupulu."Ketika pemeriksaan berlangsung, Saudara Budi Pranowo dipanggil menghadap OH Napitupulu. Setelah Budi Pranowo menghadap dan kembali ke ruang pemeriksaaan, saya disodorkan 2 lembar kertas warna kuning yang berasal dari OH Napitupulu," ujar Suwarna membacakan dupliknya.2 Lembar kertas tersebut kemudian dinamakan Suwarna sebagai dokumen kuning. Dokumen kuning I berbunyi sebagai berikut:"Yth Gub. Kal-tim. Saya dapat titipan kombes Djaswardana soal pembelian rumah dinas eks Kanwil Diknas Kaltim, untuk mohon bantuan pak Gubernur. Mohon bantuan jkt 28-10-05 tanda tangan OH Napitupulu."Dokumen kuning II bertuliskan:"KOMBESPOL DJASWARDANA08118044xx DIR.Reskrim Polda Jabar Eks.KPK"Atas upaya "pemerasan" tersebut, Suwarna hanya menjawab "akan saya bantu". "Tapi pada kenyataannya saya tidak bantu. Karena kalau saya bantu bisa menjadi bumerang terhadap saya," ujar Suwarna.Suwarna pun menilai tidak diturutinya permintaan Napitupulu itulah yang membuat dirinya diadili dalam pencanangan proyek perkebunan sawit sejuta hektar di Kalimantan Timur."Jelaslah bahwa OH Napitupulu pasti kecewa dan marah atau geram pada saya, oleh karena itu saya tidak kaget ketika saya diperiksa lagi dan kemudian ditahan sebagai tersangka pada pencanangan program 1 juta hektar kelapa sawit," jelas Suwarna.Pengacara Suwarna, Otto Hasibuan, menyebutkan dugaan pemerasan itu belum dilaporkan pada pihak yang berwajib. "Kita tunggu maunya Pak Suwarna saja," ujar Otto usai persidangan. (aba/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads