Pengancam Bom Monas 2 Maret Bocah Umur 10 Tahun
Kamis, 08 Mar 2007 13:50 WIB
Jakarta - Tanggal 2 Maret lalu Monas diancam bom. Ancaman dikirimkan ke hotline milik Polda Metro Jaya SMS 1717. Pengirimnya ternyata anak berumur 10 tahun!Meski masih bau kencur, namun bocah iseng itu tetap diproses hukum. "Demi upaya pencegahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (8/3/2007).Yoga menuturkan, secara normatif, bocah itu melanggar hukum. Tapi UU yang dikenakan padanya berbeda dengan pengancam bom lainnya, mengingat ada UU Perlindungan Anak."Jadi dia diberlakukan UU khusus," kata Yoga. Yoga menuturkan, dalam kasus itu, ibu si bocah duduk sebagai saksi. Sebab bocah itu mengancam dengan memakai HP ibunya yang tergeletak di rumah."Siapa yang mau menyalahkan orang yang menaruh HP di rumah? Cuma dia tidak tahu saja kalau itu dimanfaatkan oleh anaknya," tutur Yoga.Sebagai tambahan informasi, pengancam bom di Gedung BI 19 Februari lalu, telah dibekuk. Pelakunya, seorang petani gabah yang tinggal di Bojonegoro,Jawa Timur. Pria tersebut mengancam lewat ponselnya ke SMS 1717 dengan tujuan iseng. Dia tidak pernah tahu gedung BI di mana dan tahu SMS 1717 dari media massa.
(nrl/mar)











































