Ginandjar Usul Pimpinan MPR Dibubarkan

Ginandjar Usul Pimpinan MPR Dibubarkan

- detikNews
Kamis, 08 Mar 2007 12:48 WIB
Jakarta - Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita mengusulkan dibubarkannya struktur pimpinan MPR. Namun usulan itu tidak berlaku sekarang tapi periode nanti.Alasannya, pimpinan yang ada sekarang sebenarnya bisa ditangani oleh joint session antara pimpinan DPR dan DPD."Dalam rangka meningkatkan efisiensi agar tidak terlalu banyak lembaga negara. Pimpinan MPR diusulkan tidak perlu menjadi lembaga tersendiri. Tapi usulan ini untuk periode depan loh ya. Jangan diadu domba sekarang," kata Ginandjar dalam konferensi persnya usai menyerahkan laporan kerja DPD kepada DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2007).Menurutnya, tugas MPR saat ini hanya ada dua. Yaitu untuk melakukan impeachment jika presiden dan wapres melakukan pelangaran, dan melakukan amandemen terhadap UU. Di luar tugas itu, tidak ada lagi tugas MPR. Sedangkan tugas sosialisasi amandemen UUD itu hanya tambahan dan tidak secara jelas diatur dalam UUD 45.Solusinya, jika MPR akan bersidang untu membahas hal tertentu, cukup dipimpin perwakilan dari pimpinan DPR dan pimpinan DPD.Dia juga mengusulkan agar DPR segera melakukan revisi terhadap UU Susduk DPR/MPR dan DPD untuk menambah kewenangan DPD sebagaimana diatur dalam UU, terutama dalam pembahasan UU. "Yang dimaksud ikut membahas itu persisnya bagaimana, apakah hanya memberikan pertimbangan tertulis atau ikut membahas. Nah ini harus jelas," tuturnya.Menanggapi hal itu, Ketua DPR Agung Laksono menegaskan, usulan akan disampaikan pada komisi-komisi DPR untuk ditindaklanjuti. "Saya tak bisa komentar. Ini baru saya terima belum dibahas di DPR, tapi ini akan menjadi pertimbangan yang sungguh-sungguh," janji Agung. (mar/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads