Polisi Segera Periksa Bunga Zainal soal Dugaan Ditipu Investasi Rp 6,2 M

Polisi Segera Periksa Bunga Zainal soal Dugaan Ditipu Investasi Rp 6,2 M

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 29 Agu 2024 17:09 WIB
Bunga Zainal
Bunga Zainal (Foto: Instagram @bungazainal05)
Jakarta -

Artis Bunga Zainal melapor ke Polda Metro Jaya karena tertipu investasi fiktif hingga mengalami kerugian Rp 6,2 miliar. Polisi segera memeriksa Bunga Zainal.

"Iya dalam waktu dekat (bakal diperiksa). Nanti akan dijadwalkan dalam waktu dekat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Ade Ary belum merinci waktu pemeriksaan Bunga Zainal. Namun, dia mengatakan nantinya penyidik akan mendalami terkait dugaan penipuan yang dilaporkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendalaman dalam tahap penyelidikan, serangkaian upaya dilakukan pendalaman apakah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor ada dugaan pidana atau tidak. Nanti diawali pemeriksaan korban atau pelapor. Saat membuat laporan korban menunjukkan bukti ada kwitansi, perjanjian kerja sama hingga somasi," jelasnya.

Laporan Bunga Zainal ini teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 22 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

Bunga Zainal Tertipu Rp 6,2 M

Bunga Zainal mengaku tertipu investasi fiktif dengan total kerugian hingga Rp 6,2 miliar. Adapun terlapor dalam hal ini dua orang yakni wanita AAACD dan pria SFSS.

"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," kata Kombes Ade Ary.

Dalam laporan tersebut, Bunga Zainal menjelaskan kronologi dirinya mengalami penipuan dan penggelapan. Ini bermula ketika Bunga Zainal dan kedua terlapor bekerja sama dalam investasi pengadaan barang.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar," jelasnya.

Investasi tersebut awalnya berjalan dengan baik. Sampai akhirnya pada Juni 2024, terlapor tidak memberikan keuntungan serta mengembalikan modal milik Bunga Zainal.

"Kemudian pelapor meminta penjelasan terlapor dengan melayangkan somasi. Akan tetapi, menurut pelapor, terlapor tidak punya iktikad baik," katanya.

Belakangan, Bunga Zainal juga baru mengetahui bahwa dokumen-dokumen dalam kerja sama tersebut diduga palsu. Atas kejadian ini, Bunga Zainal melapor polisi.

"Dengan kata lain, investasi yang diberikan terlapor itu tidak ada alias fiktif. Kerugiannya sekitar Rp 6,2 miliar," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads