Aplikasi chat kini mudah didapatkan di ponsel pintar. Namun bagi yang tidak hati-hati, bisa terjebak dan menjadi korban pemerasan.
Hal itu menjadi cerita pembaca detik's Advocate. Yaitu:
Selamat siang,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkenalkan saya seorang pria umur 34th. Saya ingin bertanya dan meminta solusi terhadap masalah saya ini.
Jadi pada hari sabtu tanggal 03/08/2024, saya mencoba memesan video pribadi wanita via aplikasi MiChat. Setelah deal harga, saya diminta beralih ke whatsapp. Namun setelah pindah ke whatsapp, saya dihubungi oleh (yang katanya) pihak management wanita tsb. Saya diminta mentransfer uang sejumlah Rp 485.000 dengan alasan pembuatan database (karna saya member baru), lalu pihak management wanita itu meminta saya untuk transfer lagi dengan jumlah yang sama.
Saya mencoba untuk memblock no whatsapp wanita tsb dan pihak managementnya. Namun saya ditelp oleh wanita tsb dengan no telp lain dan meminta saya utk terus mengikuti prosedur dari pihak management tsb. Saya menolaknya namun jika saya tidak melanjuti prosedur tsb data saya akan dilimpahkan ke pihak keamanan mereka.
Saya juga sempat ditelepon oleh seseorang yang mengatasnamakan Bareskrim Polri dan meminta saya untuk melanjutkan prosedur tersebut, jika saya membatalkan saya diancam akan didatangi oleh pihak mereka. Akhirnya saya dengan perasaan takut mengikuti prosedur yang mereka lakukan dengan mentransfer uang dalam beberapa kali transaksi.
Saya juga meminta untuk membatalkan order video wanita tersebut, namun saya diminta untuk melakukan transfer dana lagi dengan alasan untuk biaya pembatalan. Kerugian yang saya terima kurang lebih sekitar Rp 17,5 juta.
Mereka juga menjanjikan akan merefund uang saya namun dengan syarat harus mentransfer uang lagi sekitar 5 jt-an. Namun sampai saat ini saya belum terima biaya refund sedikit pun dari pihak mereka.
Terkait peristiwa ini saya sudah membuat laporan ke pihak kepolisian, namun saya masih khawatir untuk data saya. Saya juga jadi trauma takut terima telepon dari nomor asing dan takut untuk ketemu orang baru yang saya nggak kenal.
Mohon bantuannya apa yang harus saya lakukan agar saya bisa tenang dengan masalah ini. Meskipun sudah buat laporan ke pihak Kepolisian namun saya masih takut dan khawatir.
Berikut saya lampiran bukti percakapan via Whatsapp dan mohon untuk merahasiakan data saya jika ingin di publikasikan..
Terimakasih.
Untuk menjawabnya, kami meminta pendapat advokat Destya Nursahar SH. Berikut jawaban lengkapnya:
De ![]() |
Berdasarkan kronologi yang anda sampaikan, dapat kami simpulkan bahwa kejadian berawal dari anda yang berkomunikasi melalui sebuah aplikasi chat dengan pihak yang menyediakan jasa layanan seksual kemudian anda melakukan pemesanan video pribadi wanita sesuai dengan harga yang telah disepakat, sehingga yang kami tangkap bahwa video pribadi yang anda maksud adalah video yang bermuatan pornografi.
Pasal 4 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi menyatakan bahwa :
1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.
2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. Menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Oleh karena itu pihak yang menyediakan jasa berupa video pribadi wanita yang bermuatan pornografi telah memenuhi unsur pidana Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi. Pelaku dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar (Pasal 30 UU Pornografi).
Selain tindak pidana UU Pornografi, melakukan kegiatan berupa jasa layanan video yang bermuatan seksual yang dilakukan melalui plaNorm elektronik/ aplikasi juga termasuk pelanggaran UU No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (1) yaitu:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian permasalahan berikutnya, anda diminta untuk mentransfer sejumlah uang di luar dari kesepakatan dan diancam akan didatangi apabila tidak melaksanakan yang diminta oleh pihak tersebut. Tindakan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan media elektronik termasuk pelanggaran Pasal 27B ayat (1) UU No.1 Tahun 2024 yang sanksinya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dari beberapa tindak pidana yang telah dilakukan, pihak tersebut berpotensi dikenakan pasal berlapis.
Anda telah melakukan langkah yang tepat dengan segera membuat laporan ke Kepolisian. Kami sarankan anda untuk tetap tenang karena Kepolisian akan segera memprosesnya. Anda sebagai Pelapor begitupun juga terduga pelaku sebagai Terlapor akan dipanggil untuk dimintakan keterangan yang dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Perlu diketahui bahwa sebelum seseorang ditetapkan sebagai Tersangka biasanya Terlapor dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu, kecuali penyidik telah menemukan bukti yang menyatakan bahwa seseorang patut diduga sebagai Tersangka, maka penyidik akan langsung melakukan penangkapan terhadapnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) KUHAP.
Apabila dalam proses tersebut anda mendapat tekanan atau in:midasi yang konkrit dari pihak Terlapor, anda dapat berkoordinasi dengan Pengacara agar dapat dibantu dibuatkan Permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena terdapat syarat dan ketentuan tersendiri untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Apabila Permohonan disetujui dan telah memenuhi syarat, LPSK dapat meminta Polri untuk memfasilitasi perlindungan hukum sesuai kebutuhan saksi dan/atau korban pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
Regards,
Destya Nursahar SH
(Partner di Saksono & Suyadi Law Firm)
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak juga Video: Dugaan Pemerasan hingga Gratifikasi Lingkup Pemkot Semarang