Sindikat Penadah Mobil Bodong Berkedok Tempat Cuci Diungkap di Sukoharjo

Sindikat Penadah Mobil Bodong Berkedok Tempat Cuci Diungkap di Sukoharjo

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 29 Agu 2024 12:06 WIB
Suasana konferensi pers pengungkapan sindikat mobil bodong di Polda Jateng, Kamis (29/8/2024).
Polisi Ungkap Sindikat Penadah Mobil Bodong Berkedok Tempat Cuci di Sukoharjo. (Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Jakarta -

Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat penadah dan penjualan mobil bodong di Sukoharjo. Pelaku menjadikan tempat cucian mobil sebagai showroom.

Wakapolda Jateng Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan pengungkapan berawal dari adanya kegiatan jual-beli mobil yang mencurigakan. Polisi kemudian mengamankan dua tersangka berinisial BK (52), warga Sukoharjo, dan GY (43), warga Karanganyar. Bermodalkan patungan, para tersangka jual-beli kendaraan tanpa dokumen lengkap sejak 2020.

Para pelaku membeli mobil yang dijual oleh pemilik yang tidak lagi membayar angsuran. Kemudian dijual dengan harga di bawah pasaran mobil bekas lewat Facebook atau jejaring WhatsApp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan jual beli lewat Facebook dan WA. Dalam sebulan rata-rata dapat menjual tiga unit mobil. Para tersangka juga merentalkan kendaraan tanpa dokumen itu," kata Agus dilansir detikJateng, Kamis (29/8/2024).

Barang bukti yang diamankan oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng adalah 19 mobil berbagai merek, 10 STNK, dan empat ponsel. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora mengatakan di Sukoharjo mereka menyaru sebagai cucian mobil.

ADVERTISEMENT

"Seolah tempat cucian mobil, ternyata showroom mereka juga. Jadi kan kalau banyak mobil tidak curiga," kata Johanson.

Suasana konferensi pers pengungkapan sindikat mobil bodong di Polda Jateng, Kamis (29/8/2024).Suasana konferensi pers pengungkapan sindikat mobil bodong di Polda Jateng, Kamis (29/8/2024). (Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)

Salah satu pelaku, GY, mengaku untuk modal, mereka patungan Rp 300 juta. "Modal Rp 300 juta, patungan. Nggak ingat sudah jual berapa. Kita jual putus, jadi yang beli siapa kita tidak kenal," kata GY.

Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca selengkapnya di sini.

(taa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads