Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) menyoroti wacana pemindahan jalur masuk tujuh barang impor ke pelabuhan di luar Pulau Jawa. Perprindo menilai hal ini akan menimbulkan dampak postif.
"Perprindo mendukung langkah Menteri Perindustrian Agung Gumiwang Kartasasimta dalam mengusulkan pemindahan jalur masuk impor tersebut, karena memiliki dampak positif di beberapa sektor untuk menekan banjirnya barang-barang impor di Indonesia dan menekan badai PHK yang merugikan sektor-sektor industri tertentu," ujar Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Perprindo Dewanti, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (28/8/2024).
Namun ia menyebut perlu adanya pertimbangan dalam sektor lain, khususnya industri pendingin dan Refrigerasi di Indonesia. Ia juga menilai perlu adanya pertimbangan empat pilar khususnya di industri pendingin dan refrigerasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikarenakan produksi barang industri pendingin dan Refrigerasi belum bisa mencukupi kebutuhan di dalam negeri. Selain itu, beberapa produk pendingin dan Refrigerasi tidak ada produksinya di dalam negeri sehingga tidak ada produk subtitusi lokal," tuturnya.
"Pertama, kesiapan infrastruktur yang memadai di wilayah pelabuhan timur, seperti sarana dan prasarana di pelabuhan, serta feeder untuk pengangkutan ke pulau Jawa. Kedua, biaya logistik yang tinggi untuk barang yang belum bisa diproduksi di dalam negeri dan/atau barang yang secara kuantitas dan kualitas belum mencukupi kebutuhan di dalam negeri," sambungnya.
Hal selanjutnya yakni, terkait kebijakan yang dibuat jangan sampai mendapatkan gugatan kembali dari WTO. Perprindo lantas berharap Kementerian Perindustrian dan Pemerintah dapat mempertimbangkan dan mengabulkan pengecualian pemindahan jalur masuk impor untuk beberapa produk pendingin dan Refrigerasi.
"Ketiga, perlu menghindari asas resiprokal dan/atau gugatan dari WTO karena Indonesia pernah mendapat gugatan terkait pembatasan pelabuhan dan kalah. Keempat, perlu adanya kajian lebih mendalam terkait efektivitas atau daya ungkit dari kebijakan ini yang terkait dengan industri dalam negeri," tututrnya.
(dwia/dwia)