Oknum Staf UIN Raden Fatah Diduga Asusila ke Maba Jadi Tersangka

Oknum Staf UIN Raden Fatah Diduga Asusila ke Maba Jadi Tersangka

Rio Rhoma Doni - detikNews
Rabu, 28 Agu 2024 20:25 WIB
KR (49), oknum staf UIN Raden Fatah Palembang yang lakukan tindak asusila ke maba.
KR (49), oknum staf UIN Raden Fatah Palembang yang melakukan tindak asusila ke maba. (Rio Roma Dhoni/detikcom)
Jakarta -

Oknum staf pegawai Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, KR (49), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindak asusila kepada mahasiswa baru (maba). KR digerebek saat melancarkan aksinya.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan setelah diserahkan oleh para saksi dan warga yang ada di lokasi, dengan alat bukti video dan hasil penyelidikan ,maka pelaku saat ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo, dilansir detikSumbagsel, Rabu (28/8/2024).

KR, yang merupakan staf kemahasiswaan, mendapatkan nomor kontak korban AF (17) dari grup calon maba di Telegram. Tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp untuk bertemu di kos korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian berlanjutlah dengan chatting-an di mana pelaku menyampaikan keinginannya untuk bertemu di kos korban pada 19 Agustus 2024. Di sana pelaku mencium-cium korban selayaknya orang yang tengah jatuh cinta. Kemudian, korban menyuruh pelaku pulang. Namun pelaku memegang kemaluan korban sebelum pulang," ujarnya.

Anwar menuturkan, pada 25 Agustus 2024, pelaku kembali mendatangi kos korban dan melakukan perbuatan yang sama. Namun korban sempat merekam perbuatan KR untuk dijadikan barang bukti.

ADVERTISEMENT

"Pelaku datang lagi ke kosan dan melakukan pencabulan kembali seperti mencium dan memeluk korban. Saat itu ada saksi-saksi dan ada video yang memperlihatkan pelaku mencium leher korban yang sengaja direkam oleh korban untuk dijadikan barang bukti," tuturnya.

Akibat perbuatannya, KR di jerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, juncto Pasal 76 huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf E dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca selengkapnya di sini.

Simak Video: Dosen Cabul di Buleleng Berniat Perkosa Mahasiswinya

[Gambas:Video 20detik]



(dek/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads