Polisi Ungkap Modus 2 Pria Bogor Curi Data Pribadi Lewat Aplikasi

Polisi Ungkap Modus 2 Pria Bogor Curi Data Pribadi Lewat Aplikasi

Muchamad Sholihin - detikNews
Rabu, 28 Agu 2024 18:39 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso (kanan) dan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho (kiri) (M Sholihin/detikcom)
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso (kanan) dan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho (kiri). (M Sholihin/detikcom)
Bogor -

Lukman (51) dan Muhamad Rafi alias Pitek (23) ditangkap polisi karena mencuri data identitas warga. Lukman dan Pitek memakai nomor induk kependudukan (NIK) warga karena ditarget perusahaan tempatnya bekerja untuk menjual kartu perdana.

"Untuk memenuhi target (penjualan kartu perdana) tersebut, maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi Hands***," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Rabu (28/8/2024).

Bismo menyebut, dalam aplikasi tersebut, terdapat data informasi NIK masyarakat. Data ini kemudian dicuri dan digunakan pelaku untuk meregistrasi kartu perdana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku meregistrasi kartu perdana secara mandiri seolah telah menjual kartu perdana kepada pelanggan.

"(Caranya) memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone, kemudian muncul perintah untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi. Itulah yang dilakukan oleh pelaku untuk memenuhi target penjualan," kata Bismo.

ADVERTISEMENT

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan aplikasi tersebut diduga dibuat oleh perusahaan tempat pelaku bekerja. Aplikasi ini disebut bisa mengeluarkan data NIK dari KPU dan BPJS.

"Aplikasi yang membuat dari (tempat bekerja pelaku). Dari pengakuan para tersangka ini, ini aplikasi yang diberikan oleh perusahaan (tempat pelaku bekerja)," kata Aji.

"Hasil penyelidikan sementara, aplikasi ini connect, dengan cara memancing data dari KPU dan BPJS. Jadi kemungkinan KPU dan BPJS pun tidak mengetahui hal ini karena aplikasi ini bisa memancing data atau mengeluarkan NIK dari data KPU dan BPJS," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap Lukman (51) dan Muhamad Rafi alias Pitek (23). Keduanya ditangkap karena diduga mencuri data pribadi demi memenuhi target penjualan kartu perdana salah satu provider.

"Dari hasil penyelidikan dari Satreskrim Polresta Bogor Kota, bahwa ada dua orang yang kita amankan, kita tangkap dan kita tahan, karena melakukan tindakan pencurian, penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin," kata Kombes Bismo.

Bismo menjelaskan dua pelaku merupakan pegawai sebuah perusahaan vendor perusahaan telekomunikasi. Bismo mengatakan kedua pelaku mencuri data pribadi orang lain untuk memenuhi target penjualan kartu perdana provider tersebut.

"Nah, untuk memenuhi target tersebut, pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi Hand***," imbuhnya.

Simak Video: Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Jadi di Pertengahan 2024

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads