Aniaya Yunior, 5 Taruna Akpol Dituntut Hukuman Percobaan
Rabu, 07 Mar 2007 18:24 WIB
Semarang -
Lima taruna Akpol Semarang yang menganiaya yuniornya, Hendra Saputra, di Wisma Sumbagsel, Karang Bendo, Jatingaleh, Semarang 26 Maret 2006 silam dituntut hukuman percobaan.Sidang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan SIliwangi, Rabu (7/3/2007) dipimpin Hakim Soedaryatno dan jaksa yang berbeda. Keluarga terdakwa maupun korban penganiyaan tampak di dalam ruang sidang.Kelima terdakwa disidang secara bergiliran. Giliran pertama, Afrito Marbaro dan Satria Dwi Dharma diajukan ke persidangan. Jaksa Soewirjo menyatakan, berdasarkan bukti dan keterangan sejumlah saksi, keduanya dinilai terbukti secara bersama-sama menganiaya Hendra Saputra."Karena itu, kami minta majelis hakim menghukum terdakwa dengan 6 bulan penjara dengan 10 bulan masa percobaan," katanya.Atas putusan itu, terdakwa maupun kuasa hukumnya keberatan, karena penganiayaan Afrito maupun Setya tergolong ringan. Mereka sepakat akan mengajukan pembelaan sepekan mendatang.Sementara tiga terdakwa yang disidang pada giliran berikutnya, yakni Aditya Oktario Putra, Septa Firmansyah, dan Herly Purnama. Jaksa Rusman Widodo menyatakan, ketiganya ikut membantu penganiayaan itu.Karena itu, sesuai Pasal 351 KUHP, ketiga terdakwa dinilai bersalah dan dituntut dengan hukuman 4 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.Penasihat hukum Hendra Saputra, Hendra Hendiyansah mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. Pasalnya, dalam aturan, hukuman pada kasus tersebut bisa mencapai 4 tahun. "Kenapa hanya percobaan?" ujarnya.Menurut terdakwa, penganiayaan terhadap Hendra Saputra dilakukan karena Hendra keluar kompleks Akpol tanpa seizin senior. Sedangkan menurut Hendra, dirinya tak perlu izin karena pada saat itu, hari libur.
(try/djo)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































