Kaesang Pangarep dan Erina Gudono tengah mendapatkan sorotan terkait jet pribadi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata turut mengomentari soal putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
"Kita berprinsip semua orang berkedudukan sama di depan hukum. Pimpinan (KPK) sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi informasi dari media itu diklarifikasi," kata Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Alex menyebutkan hal-hal yang menjadi perhatian publik akan ditindaklanjuti KPK. Menurut dia, hal itu penting agar menjadi jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu menjadi perhatian publik menjadi keprihatinan publik juga, ya kita juga harus peka juga, kita harus proaktif klarifikasi... toh nggak masalah juga KPK yang kemudian bisa menjelaskan. tapi jangan sampai pertanyaan masyarakat itu menggantung, Ini apa ini kejadiannya, apakah masuk gratifikasi? Siapa yang memberikan fasilitas itu dan sebagainya harus clear," imbuhnya.
Saat ditanya status Kaesang yang bukan merupakan penyelenggara negara, Alex mengatakan secara umum tetap bisa diklarifikasi. Sekali lagi, Alex mengatakan agar semua menjadi jelas.
"Secara umum bisa. ya kalau nggak bisa ya kayak saya saya suruh saja anak saya untuk kamu terima saja semua itu. selesai sudah. bukan saya yang melakukan itu anak saya tapi ya itu tadi, sepanjang patut diduga bahwa pemberian pemberian fasilitas dan sebagainya ada hubungannya dengan jabatan dari orang tuanya atau... masyarakat pengin tahu dalam kapasitas sebagai apa yang bersangkutan menerima fasilitas dan sebagainya, apakah membayar sendiri? Ataukah free? Kan begitu Kalau membayar sendiri kan selesai, nggak ada persoalan. saya bayar sendiri, Pak, ya sudah. Kan itu, itu yang perlu dijelaskan juga oleh yang bersangkutan.," jelas Alex.
"Kalau menurut saya sih nggak perlu juga diklarifikasi KPK kalau yang bersangkutan kemudian men-declare, saya bayar. ini loh transformasi, bukti bayar. Ketika itu berupa fasilitas yang diberikan dalam kapasitas sebagai apa yang bersangkutan menerima fasilitas itu. Ya intinya itu supaya masyarakat juga nggak bertanya tanya terus," imbuhnya.
Secara terpisah, detikcom sudah mencoba menghubungi Sekjen PSI Raja Juli Antoni perihal pernyataan pimpinan KPK itu, tapi yang bersangkutan belum merespons. Selain itu, upaya yang sama dilakukan ke Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, tapi juga belum direspons.
Meski demikian, beberapa waktu sebelumnya Raja Juli sudah memberikan tanggapan tentang unggahan istri Kaesang saat perjalanan ke Amerika Serikat yang menjadi perbincangan.
"Ya, itu bagian dari dinamika demokrasi. Itu adalah kebebasan warga negara yang bisa kita dinikmati, untuk saran, kritik, ya kadang tajam, terlalu tajam ya monggo. Itu bagian dari demokrasi," kata Raja Juli di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (25/8).
Raja Juli enggan berkomentar lebih jauh. Menurutnya, hal itu sudah masuk ranah pribadi.
"Saya no comment terhadap itu ya, karena itu urusan personal ya," ujarnya.
KPK Bicara Aturan Penerapan Pasal Gratifikasi
Lebih lanjut, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan perkembangan mengenai dugaan adanya gratifikasi dalam penggunaan pesawat jet pribadi yang dipakai Kaesang Pangarep dan Erina Gudono. Tessa menyebut ada aturan yang jelas bagi seseorang untuk bisa dijerat dengan pasal gratifikasi.
"Jadi saya perlu menegaskan kembali terkait berita yang beberapa hari ini viral dugaan gratifikasi oleh saudara K berdasarkan UU 30 tahun 2022 tentang KPK pasal 16. Kewajiban melapor gratifikasi itu dibebankan kepada pegawai negeri dalam artian luas dan juga penyelenggara negara," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2024).
"Ini tidak mencakup keluarga yang tdak berstatus dua itu yang sudah saya sampaikan," sambungnya.
Dalam aturan di Pasal 16 UU KPK tentang gratifikasi, tiap keluarga penyelenggara negara atau ASN yang mendapatkan pemberian dan merasa hal itu menimbulkan konflik kepentingan, kata Tessa, maka keluarga itu bisa melaporkan kepada KPK.
Tessa mengatakan laporan tersebut juga dibatasi menjadi 30 hari dari waktu penerimaan fasilitas atau pemberian yang dianggap bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Menurut Tessa, dalam kasus jet pribadi yang dipakai Kaesang-Erina, KPK saat ini belum bisa melakukan penelusuran lebih jauh terkait dugaan gratifikasi mengingat status Kaesang yang bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak karena yang bersangkutan (Kaesang) bukan merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara," katanya.
Meski begitu Tessa menyebut dugaan gratifikasi dari penggunaan jet pribadi itu bisa diusut jika nantinya KPK menerima laporan serta bukti penunjang dari dugaan korupsi tersebut.
"Paska 30 hari apabila ditemukan adanya petunjuk mungkin dari laporan, mungkin dari informasi intelijen maka bisa ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Kembali lagi itu butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat," tutur Tessa.
Lebih lanjut Tessa mengapresiasi sikap aktif masyarakat yang meminta KPK menelusuri dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi yang diterima Kaesang. Dia menyebut tiap laporan yang masuk berkaitan dengan kasus tersebut akan ditangani profesional.
"Jadi kami sangat mengapresiasi masyarakat yang sudah menyampaikan dugaan-dugaan ini kepada KPK dan kami tetap berharap masyarakat juga bila menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi jangan sungkan-sungkan untuk menyampaikan kepada KPK," pungkas Tessa.
Simak Video: Unggahan Erina Gudono Viral, Segini Harga Sewa Pesawat Gulfstream