Eks Sekjen PKB Gugat Hasil Muktamar PKB di Bali ke Kemenkumham

Eks Sekjen PKB Gugat Hasil Muktamar PKB di Bali ke Kemenkumham

Taufiq Syarifudin - detikNews
Selasa, 27 Agu 2024 15:35 WIB
Mantan Sekjen PKB Lukman Edy menggugat hasil Muktamar ke-6 PKB yang digelar di Bali ke Majelis Tahkim PKB serta Kemenkumham (Taufiq S/detikcom)
Mantan Sekjen PKB Lukman Edy menggugat hasil Muktamar ke-6 PKB yang digelar di Bali ke Majelis Tahkim PKB serta Kemenkumham. (Taufiq S/detikcom)
Jakarta -

Mantan Sekjen PKB Lukman Edy menggugat hasil Muktamar ke-6 PKB yang digelar di Bali. Surat gugatan telah dikirim ke Majelis Tahkim PKB serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sebagaimana diketahui, hasil Muktamar ke-6 PKB di Bali tempo hari menetapkan kembali Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Ketua Umum. Surat gugatan pun dilayangkan Selasa (27/8/2024) pagi.

"Sekarang ini saya akan mengantarkan surat ke Menteri Hukum dan HAM Pak Supratman Andi Agtas, berkenaan dengan mengantarkan surat yang ke Majelis Tahkim tadi ke sini tembusannya, mengantarkan sendiri ke sini untuk diketahui oleh Kumham sehingga kemudian posisi kami ini adalah konflik internal partai," kata Lukman Ed kepada wartawan di Kemenkumham, Selasa (27/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukman melanjutkan, ketika terjadi konflik internal, status quo tidak boleh ada yang mengambil keputusan strategis atau inkrah atas nama partai. Dia meminta yang berkonflik menuntaskan dulu konfliknya.

"Iya, di-hold dulu, kita minta di-hold sampai ada keputusan yang berkekuatan tetap, inkrah," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Ini masuk wilayah konflik internal partai yang penyelesaiannya diatur dalam Undang-Undang Partai Politik maupun AD/ART PKB, dan ketika ini masuk konflik internal partai, maka masuk status quo dan ketika status quo tidak ada pihak manapun antara dua pihak yang berselisih ini boleh membuat kebijakan yang strategis atas nama partai sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Lukman mengungkap konflik internal yang dimaksud diantaranya; perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, pelanggaran terhadap hak anggota, pemecatan anggota, dan/atau pembekuan kepengurusan tanpa alasan yang jelas, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban keuangan, keberatan terhadap keputusan partai, dan/atau pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.

"Kita menganggap muktamar yang baru selesai di Bali itu banyak menyalahi AD/ART dan menyalahi spirit dari Partai Politik. Kami menilai kenapa melanggar UU Parpol? Karena anti demokrasi. Ketika aspirasi dibungkam, cabang-cabang yang punya pendapat lain dari Cak Imin dianggap dibekukan dan dianggap bertentangan dengan kebijakan partai. Prosedur selama muktamar juga banyak melangkahi AD/ART," jelas dia.

Selanjutnya, Lukman mengklaim mendapat mandat dari 315 pengurus cabang PKB dari total sebanyak 514. Untuk itu Lukman ingin mengembalikan PKB ke khitah 1998.

"Kita sudah mendata yang sudah memberikan mandat pada kita ada 315 cabang, terdiri dari 168 cabang yang dibekukan atau dipecat Cak Imin jelang Muktamar, dan selebihnya adalah cabang-cabang yang punya komitmen dan menyatakan setuju dengan konsep, setuju dengan PKB kembali ke khitah tahun 98," ungkap dia.

Buat Muktamar Tandingan

Lukman Edy menganggap Muktamar ke-6 PKB di Bali banyak melakukan pelanggaran menurut AD/ART. Menurutnya, muktamar itu cacat prosedur.

"Kemudian, muktamar (di Bali) yang sesat sehingga kami menganggap perlu dilakukan muktamar kembali yang sebenarnya, yang sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga, dan sesuai dengan Undang-Undang No 2/2011 tentang Partai Politik," ucapnya.

"Balik kembali kepada AD/ART PKB yang pertama tahun 98. Kan sebelumnya sudah saya sampaikan juga bahwa kepemimpinan Cak itu sentralistik. Kepemimpinan Cak Imin melanggar spirit pembentukan PKB, di mana Dewan Syuro itu dikurangi secara signifikan kewenangan-kewenangannya," imbuh dia.

Lukman menyatakan Dewan Syuro merupakan mandatory atau dianggap pemimpin tertinggi PKB. Namun, menurut dia, Cak Imin justru memberangusnya dalam 5 tahun terakhir.

Lantas, Lukman mengatakan ada sejumlah nama yang patut diperhitungkan untuk menggantikan Cak Imin. Nama-nama itu selanjutnya akan dibawa ke Muktamar yang rencananya bakal digelar pada 2-3 September 2024 di Jakarta.

"Tokoh-tokohnya banyak tokoh-tokoh terbaik PKB, tokoh-tokoh terbaik NU, baik yang sudah beredar selama ini misalnya ada ibu Khofifah, Yeni Wahid, Syaifullah Yusuf, Karding. Di fraksinya Cak Imin misalnya Halim Iskandar bisa jazilul Fawaid, Hanif Dakiri dari Ida Fauziah banyak sekali anak-anak muda ada Adung Gusti," jelas dia.

Menurut dia, nama-nama itu merupakan kader yang punya kemampuan mumpuni memimpin partai. Untuk itu, muktamar bakal digelar.

"Jauh sebelumnya tapi kita akan konsultasi yang intensif dengan PBNU, karena gini, kami punya rencana, muktamar yang akan kita buat, dibuka oleh pbnu nanti ditutup oleh presiden," katanya.

Saksikan Live DetikSore:

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads