Ketentuan PPPK Teknis, Guru, dan Kesehatan Tahun 2024, Cek Informasinya!

Ketentuan PPPK Teknis, Guru, dan Kesehatan Tahun 2024, Cek Informasinya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 27 Agu 2024 15:00 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, yaitu Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Dikutip dari situs MenPANRB, per 22 Agustus 2024, ditetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547. Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK sejumlah 1.031.554 dan CPNS sebanyak 248.993, yaitu 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.

Berikut informasi pengadaan PPPK 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan PPPK Teknis, Guru, dan Nakes Tahun 2024

PPPK Tahun 2024 merupakan bagian dari seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Adapun pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi:

  1. Pelamar prioritas;
  2. Eks THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  3. Non-ASN terdata di database BKN; serta
  4. Non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Berikut beberapa ketentuan PPPK 2024.

ADVERTISEMENT
  • Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT);
  • Memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama minimal 2 tahun, sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun (ketentuan dikecualikan bagi Jabatan Fungsional (JF) dosen, JF pengawas sekolah, dan JF kesehatan);
  • Pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar;
  • Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis, yaitu PNS atau PPPK. Pelamar juga hanya bisa mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran;
  • Pelamar dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.

Edaran PPPK Teknis, Guru, dan Nakes Tahun 2024

Berikut link unduh dan lampiran edaran PPPK Teknis, Guru, dan Nakes Tahun 2024.

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads