Mekanisme Pemberhentian PNS Meninggal, Tewas, atau Dinyatakan Hilang

Mekanisme Pemberhentian PNS Meninggal, Tewas, atau Dinyatakan Hilang

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 27 Agu 2024 14:30 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam keadaan meninggal, tewas, atau dinyatakan hilang, akan diberhentikan secara hormat. Perlu diketahui, terdapat ketentuan bagaimana PNS dapat disebut meninggal, tewas, atau hilang.

Hal ini diinformasikan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut ulasannya.

Kriteria PNS Meninggal, Tewas, atau Hilang

Menurut Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, terdapat ketentuan dalam pemberhentian PNS yang meninggal dunia, tewas, atau hilang. Simak penjelasan di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kriteria PNS Meninggal Dunia

PNS yang meninggal dunia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS dinyatakan meninggal dunia apabila:

  • Meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas;
  • Meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu;
  • Meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  • Meninggal dunia tidak dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu tidak disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya; atau
  • Meninggal dunia bukan karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau bukan sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.

Lalu, bagaimana dengan hak kepegawaiannya?

ADVERTISEMENT
  • Instansi wajib membuat surat keterangan meninggal dunia dengan melampirkan surat kematian dari Lurah/Kepala Desa Setempat
  • Bagi PNS yang sudah berkeluarga, hak kepegawaiannya diberikan kepada janda/duda atau anak sesuai ketentuan
  • Apabila PNS bersangkutan tidak/belum berkeluarga, hak kepegawaiannya diberikan kepada orang tuanya sesuai ketentuan.

2. Kriteria PNS Tewas

PNS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas disebut tewas dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS disertai hak kepegawaiannya sesuai ketentuan. Berikut kriteria PNS yang disebut tewas.

  • Meninggal dalam menjalankan tugas kewajibannya;
  • Meninggal dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas;
  • Meninggal karena perbuatan anasir (penyebab meninggal dunia berkaitan dengan jabatan/profesi) yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya;
  • Meninggal dunia sebagai akibat dari cacat yang dideritanya karena kecelakaan kerja.

Adapun kelengkapan penetapan PNS tewas mencakup:

  • SK CPNS/PNS;
  • Surat Keterangan Kematian Dokter dari menerangkan secara detail penyebab kematian;
  • Laporan kronologis kejadian oleh Pimpinan Unit Kerja PNS;
  • Daftar susunan keluarga, surat/akta nikah, akta kelahiran anak, surat kejandaan/kedudaan;
  • Surat Perintah Tugas bagi yang meninggal saat menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja;
  • Visum yang dikeluarkan oleh dokter, berisi penyebab kernatian (bagi yang meninggal dunia karena penganiayaan, penculikan, atau kecelakaan);
  • Berita Acara Kepolisian/Laporan Polisi tentang waktu kejadian, kronologis kejadian, para pihak, dan kesimpulan bagi PNS yang meninggal karena kecelakaan;
  • Surat Keterangan Dokter tentang diagnosa penyakit akibat Kerja, apabila karena menderita penyakit yang diakibatkan waktu bekerja; dan
  • Persyaratan lain yang diperlukan.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020, hak kepegawaian yang diperoleh pihak bersangkutan menjadi:

  • Kenaikan Pangkat Anumerta satu tingkat lebih tinggi
  • Apabila masih berstatus CPNS, maka diangkat menjadi PNS dan mendapat pangkat setingkat lebih tinggi;
  • Apabila PNS telah berkeluarga, kepada janda/duda atau anaknya diberikan hak kepegawaian (meliputi santunan, asuransi, THT, termasuk jaminan pensiun);
  • Apabila PNS tidak berkeluarga, kepada orang tuanya diberikan hak kepegawaian.

3. Kriteria PNS Hilang

PNS disebut hilang bukan karena unsur kesengajaan, melainkan tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia. Selain itu, menurut Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, PNS yang hilang selama satu tahun dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 sejak dinyatakan hilang.

Janda/duda atau anak dari PNS yang hilang diberikan hak kepegawaian, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur mengenai program jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Berikut mekanisme pelaporan PNS yang hilang.

  • Jika ada dugaan PNS yang hilang, pihak keluarga atau atasan langsung tempat yang bersangkutan bekerja segera melaporkan kepada PPK secara hierarki;
  • Berdasarkan laporan pihak keluarga, PPK atau Pejabat yang ditunjuk melaporkan dugaan PNS yang hilang kepada pihak Kepolisian;
  • Dalam waktu 14 hari kerja, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk membuat Surat Pernyataan PNS hilang berdasarkan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian;
  • Kondisi hilang mulai berlaku sejak PNS yang bersangkutan dinyatakan hilang sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian.

Mekanisme Pemberhentian PNS Meninggal, Tewas, atau Dinyatakan Hilang

PNS yang meninggal, tewas, atau dinyatakan hilang dapat diberhentikan secara hormat dengan cara:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan pemberhentian kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF Ahli Utama;
  • Pejabat yang Berwenang (PyB) mengusulkan pemberhentian kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT Pratama, JA, dan JF (sampai JF Madya).

*Catatan:

  • Jika PNS yang diberhentikan karena meninggal dunia, tewas, atau hilang berhak atas jaminan pensiun/hari tua maka usul disampaikan kepada Presiden atau PPK dengan tembusan Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapat Pertimbangan Teknis (PERTEK);
  • Presiden atau PPK menetapkan Keputusan pemberhentian dan pemberian Pensiun berdasarkan PERTEK BKN;
  • Keputusan pemberhentian dengan mendapat hak jaminan pensiun ditetapkan paling lama 14 hari kerja setelah usul pemberhentian secara lengkap diterima.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads