Setelah Rapat Paripurna batal digelar, DPR memutuskan untuk tidak jadi merevisi UU Pilkada. Hal ini lantaran adanya banyak penolakan dari masyarakat. Buntut rencana Baleg, berbagai elemen masyarakat termasuk mahasiswa dan kalangan akademisi hingga selebritas turun ke jalan menggelar aksi demo.
Alvin pun menyoroti sebenarnya ada cukup banyak anggota DPR yang menyuarakan penolakan terhadap rencana RUU Pilkada. Oleh sebab itulah, DPR memutuskan membatalkan pengesahan perubahan UU Pilkada sebagai respons atas penolakan publik.
"Apresiasi kepada anggota DPR yang telah menunjukkan keberanian luar biasa dengan menolak revisi yang diajukan oleh Baleg yang banyak dianggap tidak mencerminkan kehendak rakyat yang sebenarnya," ungkap Alvin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota-anggota ini telah menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dengan menolak upaya yang tampaknya lebih menguntungkan kepentingan elite tertentu daripada kepentingan rakyat luas," tambah Doktor Media and Public Relations dari University of Leicester, Inggris itu.
Sejumlah anggota DPR diketahui turun saat aksi demo akhir pekan lalu untuk mendengar aspirasi masyarakat. Tak hanya itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga sampai menyambangi Polda Metro Jaya untuk meminta agar Polisi membebaskan massa demo yang ditangkap.
"Mereka betul-betul mendengar harapan rakyat dan membela elemen masyarakat yang turun ke jalan seperti mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi. DPR memastikan Negara menjamin kebebasan berpendapat yang menjadi bagian dari demokrasi," ujar Alvin.
Penulis buku 'Digitalisasi Politik: Refleksi dan Dinamika Komunikasi' itu juga mengapresiasi pesan Ketua DPR Puan Maharani yang menegaskan bahwa DPR menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis.
Alvin pun memuji Puan yang berterima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat terhadap dinamika yang terjadi terkait putusan MK soal UU Pilkada.
"Dalam dinamika politik saat ini, para anggota dewan juga perlu mendengar arahan dari ketua DPR Puan Maharani, yang tegas menyatakan agar para anggota untuk patuh pada Putusan MK," katanya.
Di sisi lain, Alvin menilai upaya DPR mengakomodir aspirasi masyarakat terlihat dengan segeranya Komisi II DPR menggelar rapat dengan KPU untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024. Komisi II DPR menyetujui revisi PKPU 8/2024 yang sejalan dengan putusan MK.
"Hal positif sebetulnya sudah ditunjukkan oleh Komisi II DPR dengan mengesahkan PKPU yang sesuai dengan Putusan MK. Mereka mengikuti dan sejalan dengan suara rakyat," ucap Alvin.
Alvin berharap anggota dewan tak hanya mengakomodir aspirasi rakyat ketika ada isu besar yang memantik aksi.
"Melainkan harus sudah menjadi habit untuk terus mengambil sikap serta keputusan yang sejalan dengan apa yang diinginkan oleh rakyat," jelasnya.
Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dasco menyebut putusan MK lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
"Bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus, hari Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," jelas Dasco, Kamis (22/8) lalu.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK," katanya.
(akn/ega)