Warga Lempar Telur ke Restoran yang Tak Ditertibkan di Puncak Bogor

Warga Lempar Telur ke Restoran yang Tak Ditertibkan di Puncak Bogor

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 26 Agu 2024 13:09 WIB
Sejumlah warga melemparkan telur ke salah satu restoran di kawasan Puncak, Bogor. Mereka mempertanyakan mengapa restoran tersebut tidak ditertibkan. (Rizky AM/detikcom)
Sejumlah warga melemparkan telur ke salah satu restoran di kawasan Puncak, Bogor. Mereka mempertanyakan mengapa restoran tersebut tidak ditertibkan. (Rizky AM/detikcom)
Bogor -

Sejumlah warga melemparkan telur ke salah satu restoran di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka mempertanyakan mengapa restoran tersebut tidak ditertibkan.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (26/8/2024), mulanya warga membagikan telur tersebut. Kemudian mereka melemparnya ramai-ramai.

Mereka sebelumnya telah melakukan protes dengan menghadang alat berat yang dibawa untuk menertibkan kios tak berizin. Warga meminta penertiban dilakukan terhadap semua bangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjelasan Satpol PP

Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid menjelaskan alasan restoran Asep Stroberi tidak ditertibkan. Dia mengatakan restoran tersebut telah dikaji oleh pengawas bangunan.

"Untuk Asep Stroberi seperti kemarin penindakannya berlainan dengan yang PKL disampaikan bahwa hasil kajian dari penegak pengawas bangunan berdasarkan penataan ruang," kata Cecep.

ADVERTISEMENT
Sejumlah warga melemparkan telur ke salah satu restoran di kawasan Puncak, Bogor. Mereka mempertanyakan mengapa restoran tersebut tidak ditertibkan. (Rizky AM/detikcom)Satpol PP Kabupaten Bogor menyatakan restoran tersebut telah dilakukan kajian oleh pengawas bangunan. (Rizky AM/detikcom)

Dia mengklaim tak ada perlakuan khusus terhadap restoran tersebut. Kajian bangunan tersebut telah dilakukan oleh berbagai pihak.

"Sekali lagi, forum penataan ruang yang diketuai oleh Pak Sekda anggotanya terdiri dari ada Bappeda, BPKPP, PUPR dan sebagainya dibahas tidak ada pemberlakuan khusus ya, Pemkab Bogor tidak ada kepentingan," jelasnya.

Cecep mengatakan, terkait aturan yang sempat dilanggar, restoran tersebut dikenai denda Rp 50 juta. Putusan tersebut merupakan hasil pengadilan.

"Tidak dilakukan penataan atau pembongkaran karena kemarin karena melanggar dikenakan yustisi, yaitu denda Rp 50 juta dan direkomendasikan untuk memproses perizinannya. Itu bukan keputusan Pol PP, bukan putusan Bupati tapi pengadilan," pungkasnya.

Simak Video 'Petugas-Warga Adu Mulut saat Penertiban Kios Ilegal di Puncak Bogor':

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads