Polisi masih mengusut kasus fashion stylist Wanda Harra yang bercadar di kajian Ustaz Hanan Attaki. Sejumlah artis yang bersamanya saat itu akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Benar, peserta kegiatan: NS, SS, SP juga akan dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Sabtu (24/8/2024).
Dalam video yang beredar, terlihat artis yang ikut kajian bersama Wanda Harra adalah Nagita Slavina, Shahnaz Shadiqah, juga ada Shandy Purnamasari. Ade Ary membenarkan nama-nama tersebut termasuk yang akan dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul," imbuhnya.
Wanda Harra Dipanggil
Polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wanda Harra. Pemeriksaan diagendakan pada Kamis, 29 Agustus 2024.
"Beberapa peserta kegiatan akan dilakukan pemeriksaan juga, hingga Terlapor, Terlapor dijadwalkan rencana tanggal 29 Agustus 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8).
Ade Ary menyampaikan, selain Wanda Harra, sejumlah peserta yang mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki juga akan dimintai keterangan. Event organizer (EO) selaku penyelenggara kegiatan kajian tersebut juga akan dimintai keterangan.
"Kemudian nanti para pihak dari EO akan diperiksa juga, kemudian pengisi materi dalam acara tersebut akan diperiksa, kemudian beberapa peserta kegiatan," katanya.
Ade Ary mengatakan pihaknya saat ini masih menyelidiki dugaan penistaan yang diduga dilakukan oleh Wanda Harra. Sejauh ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
"Tim penyelidik telah melakukan kegiatan oleh TKP, klarifikasi terhadap saksi-saksi yang mengetahui melihat adanya dugaan penistaan yang dilaporkan, kemudian manajemen gedung juga segera dilakukan pemeriksaan," katanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Wanda Harra Dipolisikan karena Bercadar
Awalnya kasus itu dilaporkan ke Bareskrim Polri, tapi telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Irwansyah alias Wanda Harra dilaporkan atas dugaan penistaan agama sebagaimana Pasal 156 (a) KUHP.
"Pelapornya Saudara MRA, kemudian terlapornya adalah Saudara I alias W," kata Kabid Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (21/8).
Dia menjelaskan, pelapor awalnya mengetahui kehebohan Wanda Harra yang memakai cadar saat mengikuti kajian agama. Saat itu banyak warganet yang mengunggah dan mempertanyakan hal serupa.
"Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor, kronologinya, pelapor melihat di sebuah akun Instagram, ada di postingan Insta Story nama akunnya adalah @wanda_haraa bahwa ada Saudara I atau terlapor alias W ini mengikuti sebuah kajian agama dari seorang ustadz di sebuah tempat di Jakarta Selatan di gedung Menara 165," kata Ade Ary.
Peristiwa itu lalu dilaporkan ke kepolisian. Polisi mengusut kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi hingga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian, yang pelapor saksikan, terlapor ini saat mengikuti kajian itu memakai pakaian busana muslim, menggunakan kerudung, menggunakan cadar, kemudian duduk di barisan wanita atau perempuan ya. Di mana, sepengetahuan pelapor, Saudara I alias W adalah seorang laki-laki," katanya.