YGDI Ragukan Janji RSPAU Gratiskan Pasien Ginjal

YGDI Ragukan Janji RSPAU Gratiskan Pasien Ginjal

- detikNews
Selasa, 06 Mar 2007 19:01 WIB
Jakarta - Janji pimpinan RSPAU Halim Perdanakusumah menjamin pasien Yayasan Ginjal Diatrans Indonesia (YGDI) secara gratis diragukan pimpinan yayasan. Janji itu sudah ke luar konteks.Hal itu disampaikan Direktur Administrasi YGDI M Faried Aguslemi di Dinkes DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Jakarta, Selasa (6/3/2007).Semula YGDI dijadwalkan bertemu pengurus RSPAU di Dinkes DKI untuk menyelsaikan kisruh di dua institusi ini. Namun kedua pihak tidak bisa duduk bersama. Pengurus RSPAU ternyata datang Selasa pagi, sedangkan YGDI Selasa sore. Dinkes rencananya akan memfasilitasi selisih paham keua pihak yang bersitegang.Harusnya, kata Faried, penyelesaian masalah ini tidak mengarah pada penutupan pelayanan cuci darah yang terjangkau bagi masyarakat yang telah terbukti membantu masyarakat miskin. Tetapi mempertahankan eksistensi pelayanan yang telah memberikan kontribusi yang cukup besar bagi penderita gagal ginjal."Kami sangat meragukan janji kepala RSPAU karena fakta di lapangan membuktikan pasien RSPAU, baik Askes atau Askeskin, maupun Gakin dikenakan biaya tambahan setiap tindakan," katanya. Sementara ini di YGDI mereka tidak dipungut biaya tambahan sepeser pun. Bahwa tidak tepat jika dikatakan YGDI melanggar kerjasama.YGDI, imbuh dia, selalu memenuhi semua pasal yang ada dalam perjanjian tersebut dan melaksanakan tugas tambahan yang tidak mampu dilaksanakan pihak Dinkes TNI AU.Faried juga membantah isu mal praktik yang dilakukan YGDI. Karena sampai saat ini tidak ada laporan soal itu. "Kalau pun terjadi kami yang bertanggung jawab, karena YDGI merupakan sebuah institusi kesehatan yang mandiri dan setiap tindakan medis yang dilakukan berdasarkan SOP," katanya.Faried lalu membeberkan tentang keputusan KSAU Nomor Skep/10/11/1987 tentang penunjukan areal tanah untuk pembangunan gedung pusat pencucian darah dan lab tranplantasi ginjal di landasan Halim.Selain itu juga ada Keppres 17/D/1986 tentang bantuan pembanguann gedung pusat pencucian darah dan lab tranplantasi ginjal. 28 Februari lalu, YGDI sudah meminta perpanjangan selama satu bulan. Kuasa hukum YDGI dari LBH Jakarta Hermawanto menegaskan, tidak tahu kliennya akan pindah ke mana jika izinnya dicabut. Padahal ada 156 pasien yang harus ditangani. Sebanyak 120 orang dari keluarga miskin dan 57 di antaranya harus cuci darah gratis. "Jika penutupan terjadi, pasien terancam nyawanya," katanya. (umi/ana)


Berita Terkait